Return to Article Details
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT 1 JUNCTO PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35/M-DAG/PER/7/2013 TERKAIT PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA DI OBJEK WISATA PANTAI PENIMBANGAN SINGARAJA
Download
Download PDF