PENGGUNAAN DANA DESA DI LUAR PRIORITAS DANA DESA (Pembangunan Balai Desa Di Desa Adipasir Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara)
Main Article Content
Abstract
Untuk mengetahui ketentuan dan akibat hukum Penggunaan Dana Desa di Luar Prioritas Dana Desa (Pembangunan Balai Desa di Desa Adipasir Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara). Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitan adalah penerapan hukum in abstractodalam perkara in concreto (Clinical Legal Research). Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional. Kesimpulan: - Secara regulatif Penggunaan Dana Desa di Luar Prioritas untuk Pembangunan Balai Desa Adipasir Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara telah sesuai dengan ketentuan di dalam Surat Bupati Banjarnegara Nomor :142.41/148/Setda/2016-R Tanggal 25 April 2016 perihal Rekomendasi Penggunaan Dana Desa Di Luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016. - Akibat hukum dari Penggunaan Dana Desa di Luar Prioritas Dana Desa untuk Pembangunan Balai Desa Adipasir Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara, yaitu tidak terdapat akibat hukum, karena mendapat persetujuan Bupati Banjarnegara sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.