Return to Article Details
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM LEMBAGA PEMERINTAHAN DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 (STUDI KASUS DESA WAE CODI KECAMATAN CIBAL BARAT, KABUPATEN MANGGARAI)
Download
Download PDF