PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMIRIPAN SUATU PRODUK
Main Article Content
Abstract
Hukum sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat dituntut untuk dapat mengatasi atau mewaspadai segala bentuk perubahan sosial atau kebudayaan yang diakibatkan dengan kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya penemuan- penemuan baru. Adanya perubahan maupun temuan- temuan baru tersebut maka harus mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. perlindungan hukum diantaranya perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Hukum Preventif yang pada dasarnya diartikan sebagai pencegahan. Bentuk perlindungan hukum preventif terdapat dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya suatu pelanggaran serta untuk memberikan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban. Perlindungan Hukum Represif berfungsiuntukmenyelesaikansengketayang telah muncul akibat adanya pelanggaran. Perlindungan ini merupakan perlindungan akhir yang berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Perlindungan hukum tidak hanya sebatas dalam melindungi hak konsumen selain itu juga mengatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan Industri. HaKI pun diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.