PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL GEGURITAN BALI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Geguritan adalah bentuk kesusastraan Bali Tradisional yang dapat digolongkan ke dalam bentuk puisi. Namun apabila ditinjau dari segi isinya geguritan merupakan salah satu karya sastra yang tergolong prosa, sehingga geguritan dapat dikategorikan ke dalam puisi naratif. Geguritan adalah puisi naratif yang tidak bisa dikaji hanya dengan menggunakan teori puisi modern saja, namun dikaji berdasarkan unsur-unsur yang khas. Geguritan dibentuk oleh pupuh-pupuh dan pupuh tersebut diikat oleh beberapa syarat. Proses penciptaan geguritan tidak hanya pada masa lampau tetapi penciptaan geguritan sampai saat ini masih tetap hidup dan berkelanjutan dengan berbagai tema seperti kepahlawanan, percintaan, politik, sosial. Selain itu mengandung berbagai lukisan kebudayaan, buah pikiran, budi pekerti, nasihat, hiburan dan termasuk kehidupan beragama. Geguritan juga mengandung nilai- nilai yang banyak dijadikan pedoman oleh orang-orang sebagai tuntunan moral. Geguritan Bali hak ciptanya dipegang oleh Negara dalam ketentuan dari Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hal ini, perlindungan karya cipta Geguritan Bali Hak Cipta belum dapat dilindungi secara ekspresi budaya tradisional dengan utuh karena adanya kekaburan norma serta perbedaan karater antara Hak Kekayaan Intelektual dan Ekpresi Budaya Tradisional. Sehingga Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengajukan gugatan atas kewenangannya terkait dengan perbanyakan Geguritan Bali tanpa izin untuk kebutuhan komersial.