[1]
D. Yunitasari, “ANALISIS KEMAMPUAN INDONESIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Tidak Diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967)”, JMPPPKn, vol. 1, no. 2, pp. 30-45, Oct. 2019.