[1]
D. Yusvitasari, “ANALISIS SAH TIDAKNYA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Perjanjian Helsinki Antara GAM dengan Indonesia)”, JMPPPKn, vol. 1, no. 2, pp. 46-62, Oct. 2019.