[1]
Muhamad Jodi Setianto and Made Sugi Hartono, “PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”, JPSS, vol. 3, no. 2, pp. 129-140, Sep. 2022.