SEA PROTECTION FROM OIL POLLUTION BY SHIP TANKER

  • Elly Kristiani Purwendah Faculty of Law Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto Email : elly_kristiani@yahoo.co.id
Keywords: perlindungan laut, lingkungan, wilayah

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dilaksanakan berdasarkan asas; tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintah yang baik dan otonomi daerah. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi; perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pengendalian lingkungan hidup dalam hal ini dimaksudkan meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing- masing. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas; instrumen ekonomi lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Published
2020-05-13
How to Cite
Kristiani Purwendah, E. (2020). SEA PROTECTION FROM OIL POLLUTION BY SHIP TANKER. Ganesha Law Review, 2(1), 77-89. https://doi.org/10.23887/glr.v2i1.122