EKSEKUSI HARTA DEBITOR PAILIT YANG TERDAPAT DI LUAR INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PEMENUHAN HAK-HAK KREDITOR
Abstract
Artikel ini membahas mengenai aspek kepailitan lintas batas dikaitkan dengan pemenuhan hak-hak Kreditor. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan Kurator apabila Debitor Pailit memiliki harta yang terdapat di luar Indonesia dengan dihubungkan terhadap pemenuhan hak-hak Kreditor seperti untuk mendapatkan pembayaran dari penjualan harta Debitor Pailit. Pedoman pelaksanaan eksekusi atas harta Debitor Pailit yang terdapat di luar Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian, Indonesia tidak terikat dengan suatu perjanjian internasional terkait cross border insolvency, sehingga putusan kepailitan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Indonesia tidak memiliki kekuatan eksekutorial di luar Indonesia. Oleh karena itu, hal ini akan menyebabkan tidak dapat dijualnya harta Debitor Pailit untuk digunakan sebagai pembayaran kepada para Kreditornya.