IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK KEMBALIAN YANG DIGANTI PERMEN OLEH TOKO SWALAYAN DI KOTA SINGARAJA
Main Article Content
Abstract
This study aims to find out (1) how the legal protection for consumers relates to the return of leftover shopping money with goods in the form of candy in terms of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and (2) find out what the legal consequences are regarding the actions of business actors who make returns money left over spending with goods in the form of candy. The type of research used by researchers is empirical legal research. The nature of the research used is descriptive research. The data and data sources used are (1) primary data, namely data obtained directly from the source, by observing and interviewing the subject. (2) secondary data, namely data obtained through a second source as a complement to primary data. Data collection techniques used by researchers; (1) observation technique (2) interview technique and (3) document study. The sampling technique used in determining the sample is non-probability sampling, the form of applying this non-probability sampling technique is purposive sampling. Data processing techniques and data analysis using qualitative research. The results of the research that have been obtained are (1) that based on the results of research on 5 samples of consumers in Singaraja City there are still people who do not or do not yet know the existence of the UUPK, regarding consumer rights to get a refund in cash (2) based on the results of interviews with parties Office of Cooperatives and Micro, Small and Medium Enterprises, Government Industry and Trade, settling a dispute against a supermarket in Singaraja City, through non-litigation (outside court) dispute resolution, but the Office of Cooperatives and Micro, Small and Medium Enterprises, Government Industry and Trade , conducting guidance on Supermarkets that provide change in the form of candy.
Article Details
References
Amiruddin, 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ardhya, S. N. (2020). "Tinjauan Yuridis Bentuk Kerugian Terhadap Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Indonesia) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah di Indonesia)". Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 08 No. 02.
Atmasasmita, Romli. 2013. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia& Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Bandung : Alfabeta.
Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Panggabean, Henry P. 2013. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum Di Belanda). Yogyakarta : Liberty. Ctk I.
Peraturan Bupati Buleleng No. 3 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Putra, M. D. (2019). “Jual beli Berbasis Media Sosial Dalam Prespektif Ekonomi Islam. Iitizam Journal Of Shariah Economic Reserch”. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 05, No.01.
Soekanto, Soerjono. 2014. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Jakarta: Penerbit CV. Ramadja Karya.
Sugesti, Chory Ayu., dkk. (2020).“Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha online shop yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh konsumen di kota singaraja”. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 03, No. 03.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 Tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843).
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Waluyo, Bambang, 2013. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan. 2019. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Windari, R. A. (2015). "Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen". Jurnal Komunikasi Hukum.Vol.01, No. 01.