IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA BUKU DALAM HAL TERJADI PENGGANDAAN TANPA LISENSI YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA FOTOKOPI DI KOTA SINGARAJA
Main Article Content
Abstract
This study aims to determine (1) Legal protection for copyrighted works of copying books without a license for commercial purposes by photocopying business actors in Singaraja city, (2) Legal consequences for photocopying business actors who reproduce books without a license for commercial purposes in Singaraja city. The technique of determining the sample from this research is purposive sampling. The type of research used is empirical legal research. Data processing and analysis was carried out in a qualitative descriptive manner. Based on this research, it can be seen that (1) the implementation of legal protection for copyrighted books related to the duplication carried out by photocopying business actors in the city of Singaraja has not been implemented and implemented properly, this can be seen from the weak enforcement and legal awareness of the community which also greatly affects the parties for duplicating books. (2) The legal consequences if the photocopying business actor performs commercial copying of books is a fine and imprisonment. As regulated in article 113 paragraph (3) and paragraph (4) UUHC.
Article Details
References
Ali,Achmad dan Wiwie Heryani. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atsar,Abdul. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual. Sleman: Deepublish.
Elyta, Ras ginting. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Evi, Retno Wulan. (2021). Kajian Yuridis Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Delik Aduan Pada Pelanggaran Hak Cipta. Lex Journal :Kajian Hukum & Keadilan, 3(2).
Hadjon, Philipus.M. (2016). Perlindungan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hesty, Lestari. (2013). Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi. Jurnal Yudisial, 6(2).
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Njatrijani, Rinitami. (2020). Pembajakan Karya Literasi (Buku) di Masa Covid-19. Jurnal Law Development & Justice Review, 3(2).
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6229.
Prillycia, Rivina. (2019). Pelanggaran Hak Cipta Oleh Penyedia Jasa Usaha Fotocopy Di Banda Aceh Terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(3).
Purwaningsih, Endang. (2012). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi. Bandung: Mandar Maju.
Si Ngurah Ardhya. (2022) Keabsahan Transformasi Ciptaan Pada Karya Cipta Lontar Sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2).
Soeroso, R. (2014). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5599.
Utomo, Suryo Tomi. (2013). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT.Alumni. Development & Justice Review, 3(2).