IMPLEMNTASI PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN (KABUPATEN BULELENG)
Main Article Content
Abstract
This research is aimed at the implementation of legal safeguards implemented by the Integrated Service Center for Women and Children Empowerment of Buleleng Regency for children as victims of violence. The research that researchers apply in this research is empirical juridical with the nature of descriptive research. This research was conducted at the Integrated Service Center for Women and Children Empowerment of Buleleng Regency. Regarding data collection techniques, non-probability sampling techniques were implemented in the form of purposive sampling techniques. The results of the research indicate that legal protection for child victims of violence can be implemented well, but not perfectly. This is indicated by the programming implemented by the Integrated Service Agency to empower women and children. However, many programs cannot be implemented due to limited financial and qualified human resources.
Article Details
References
Abu Huraerah. 2018. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia
Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).
Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.
Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.
Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.
Gede Nyoman Gigih Anggara, Made Subawa. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan. Jurnal Kerthawicara.
Gosita, Arif 2013, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta
Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Kadek Dandi Saputra, Made Sugi Hartono, Muhamad Jodi Setianto. (2021). Peran Kepolisian Resos Buleleng Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Vol. 4 / No. 3.
Narbuko, Cholid & Achmadi, Abu. (2015). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.*
Ni Kadek Citra Purnama Dewi dan I Nyoman Gede Remaja (2020). Efektivitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Kabupaten Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum vol.8.
Ni Made Darmakanti, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku (2022). Implemntasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota singaraja. E. journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Volume 5.
Peraturan Daerah Kabupaten BulelengNomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020
Suciati Sapta Margani. 2018. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Theresia Adelina, A.A. Ngurah Yusa Darmadi. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Di Wilayah Hukum Kepolisian Resos Kota Denpasar). Jurnal Kerthawicara.
Trisha Aprilia Sinewe. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex Crimen Vol.V / No.6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Lembaran Negara Republik Indonesia)