IMPLEMENTASI PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT SAHNYA SUATU PERCERAIAN YANG HANYA DILAKUKAN DI KANTOR KEPALA DESA (Studi Kasus Di Desa Sari Mekar, Kabupaten Buleleng)
Isi Artikel Utama
Abstrak
This study aims to find out and analyze the legality of a divorce that is only carried out at the Village Head's Office and the legal consequences of a divorce that is only carried out at the Village Head's Office in Sari Mekar Village, Buleleng Regency, in implementing Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. The type of research used is empirical legal research with the nature of descriptive research. This research was conducted in Sari Mekar Village, Buleleng Regency. The sampling technique used is the Non-Probability Sampling technique in the form of purposeful Sampling. Data collection techniques were carried out by means of observation, documentation studies, and interviews with the Head of Sari Mekar Village and one of the Judges at the Singaraja District Court, as well as the community in Sari Mekar Village who carried out the divorce at the Village Head's Office. Processing techniques and data analysis on a qualitative basis by analyzing data based on the information obtained The results of the study show that the application of Article 39 of the Marriage Law has not been properly actualized because there are still some village communities that carry out divorces only up to the village level by requesting a divorce statement at the Village Head's Office. The legal consequences arising from the existence of a divorce, which is only carried out at the Village Head's Office, are that the status of the divorce is invalid or that the marriage bond that occurred before has not been legally broken so that it is still bound by rights and obligations like husband and wife. In addition, divorces that are only carried out at the Village Head's Office will have an impact on the spouses and children and are related to the distribution of assets by both parties.
Rincian Artikel
Referensi
Adnyani, N. K. S., & Purnamawati. I. G. A. (2020). “Pengarusutamaan Gender Krama Istri (Warga Perempuan) dalam Hukum Adat Bali Pandecta”. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), Volume 15, Nomor 1 (hlm. 27-43).
Adnyani, Ni Ketut Sari. (2019). “Akibat Hukum Perceraian Terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Asu Pundung”. Kerta Wicaksana, Volume 13 Nomor 2 (hlm. 121-130).
Ahmad, Tholabi Kharlie. 2013. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2013. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Fata, Choiru., dkk. (2022). “Efektifitas Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Perspektif Teori Sitem Hukum Lawrence M. Friedman (Studi Di kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang)”. Journal Of Social Community, Volume 7 Nomor 1 (hlm. 35-48).
Friedman, Lawrence Meir. 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Humulhaer, Siti. (2019). “Kepatuhan Hukum Kawasan Dilarang Merokok Menurut Teori Lawrence M. Friedman”. Jurnal Supremasi Hukum, Volume 15 Nomor 2 (hlm. 10-17).
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.Bandung: Alfabet.
Januartika, Gede Pupung. 2022. Tinajauan Yuridis Terhadap Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja). Skripsi. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial. Universitas Pendidikan Ganesha.
Manoppo, A. M. O., dkk. (2018). “Putusnya Perkawinan Beserta Akibat Hukumnya Terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Lex Privatum, Volume 8, Nomor 2 (hlm. 157-164).
Nurhayati, Yati. 2020. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Kekayaan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan disahkan tanggal 1 April 1975 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 1975 dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rais, Isnawati. (2014). “Tinggimya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia, Analisis Kritis Terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya”. Jurnal Al-‘Adalah, Volume 12, Nomor 1 (hlm. 191-203).
Siburian, Bernhardt. (2019). “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Baliage Tahun 2017”. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity, Volume 1, Nomor 1(hlm. 31-39).
Suteja, J. & Muzaki. (2019). “Pengabdian Masyarakat Melalui Konseling Keluarga Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Cirebon”. Jurnal Al Isyrah, Volume 2, Nomor 1(hlm. 33-51).
Thalib, Abdul. & Lestari, Meilan. (2017). “Tingginya Tingkat Gugat Cerai Di Pengadilan Agama Pekanbaru”. Jurnal Hukum Islam, Volume 17,Nomor 1 (hlm. 31-51).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 dan Tambahan Lemabaran Negara Nomor 5495.
Wardana, K. D. P. dkk. (2020). “Perkawinan Yang Salah Satu Pihak Belum Bercerai Secara Sah Di Desa Pohsaten”. Jurnal Interprestasi Hukum, Volume 1, Nomor 2 (hlm. 42-50).
Widjayanto, D. E. (2014). “Kepala Desa dengan Badan Permusywaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa”, Jurnal Independent, Vol. 2, No. 1, (hlm. 40-50).
Yuliartini, N. P. R. (2010). Anak Tidak Sah Dalam Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus Perkawinan Menurut Hukum Adat Bonyoh). Jurnal IKA, 8(2).
Yuliartini, N. P. R. (2021). Legal Protection of Women And Children From Violence In The Perspective Of Regional Regulation of Buleleng Regency Number 5 Year 2019. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 89-96.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 145-154.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 22-40.
Zulkifli, Suhaila., dkk. 2019. “Putusnya Perkawinan Akibat Suami Menikah Tanpa Izin Dari Istri”. Jurnal Hukum Kaidah, Volume 18, Nomor 3 (hlm. 14-26).