Perspektif Sah Global tentang Serangan Militer AS Lakukan Di Wilayah Irak dan Suriah
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum internasional terhadap agresi militer Amerika Serikat yang dilakukan di wilayah Irak dan Suriah. Pasal kami merupakan kajian yang dilihat dari sudut pandang hukum dan metodologi yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pertimbangan hukum primer dan bahan hukum sekunder studi kepustakaan dan studi dokumen yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik penalaran deduktif berdasarkan metode deduksi. Penelitian Hanl menunjukkan bahwa serangan militer Amerika Serikat terhadap negara-negara Irak dan Suriah tidak pernah menyalahgunakan hukum di seluruh dunia. Intervensi pada dasarnya dilarang karena kemampuannya melanggar kedaulatan negara.
Article Details
Section
Articles
References
-