PENYELESAIAN MASALAH NARKOTIKA DALAM RANAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Isi Artikel Utama

Made Krisna Kanandha Hari Saputra

Abstrak

Regulasi global perdagangan narkoba didahulukan dicakup oleh Konvensi Umum PBB tentang Narkoba Tahun 1961. Tujuan Konvensi ini adalah untuk membuat Konvensi. standar internasional yang diterima dan diterima oleh negara-negara di seluruh dunia ubah aturan pelacakan internasional penggunaan narkoba terpisah dan beberapa formulir persetujuan Internasional. Metode manajemen lalu lintas yang ditingkatkan Obat-obatan dan terutama membatasi penggunaannya untuk kegunaan Kedokteran dan pengembangan ilmiah. ada jaminan memastikan kerjasama internasional di bidang pengaturan lalu lintas untuk tujuan adiktif. Peredaran narkoba di Indonesia termasuk dalam kategori ini. pelanggaran hukum atau peraturan dan penggunaan narkoba yang sebenarnya berdampak pada aspek sosial yang berujung pada keterpurukan ekonomi Bangsa. Hal ini tentunya menjadi ancaman besar bagi bangsa dan masyarakat dunia, yang dapat menggerus Indonesia khususnya. Tugas utama negara adalah menjamin keselamatan dan keamanan rakyat.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

-