ANALISIS KUDETA MILITER MYANMAR TERHADAP PEMERINTAHAN SIPIL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Kudeta adalah sebuah tindakan penggulingan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal bahkan bersifat brutal, inkonstitusional berupa penggambil-alihan kekuasaan, penggulingan kekuasaan sebuah pemerintahan negara dengan menyerang melalui tindakan strategis, taktis, politis, legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Negara yang sering mengalami kudeta salah satunya yaitu Myanmar. Riwayat terjadinya kudeta militer Myanmar dimulai pada tahun 1962, 1988 hingga tahun 2021 yang disebabkan militer Myanmar ingin tetap mempertahankan eksistensi atau pengaruhnya. Kudeta yang terjadi di Myanmar menjadi polemik bagi semua pihak, sebab negara atau orgainasi internasional maupun regional tidak boleh ikut campur dalam negeri/non-intervensi berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah tertuang secara hukum. Sehingga penyelesaian konflik kudeta tersebut terhalang secara hukum internasional karena sudah ada ketentuan yang mengikat.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.