KAJIAN YURIDIS TERKAIT PUTUSAN FASAKH ATAS CERAI TALAK OLEH PASANGAN YANG BERPINDAH AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA NOMOR 43/Pdt.G/2019/PA.Sgr)

Isi Artikel Utama

Ulwiyah Bariroh
Komang Febrinayanti Dantes
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai (1) faktor-faktor pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam memutus perkara dan (2) akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan Fasakh atas perkara Cerai Talak oleh pasangan yang berpindah agama ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. adapun hasil penelitian menunjukan bahawa (1) faktor pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara cerai Talak dengan Putusan Fasakh terdiri dari dua faktor, yakni pertimbangan hukum dalam konpensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi. Faktor pertimbangan hukum dalam konvensi adalah mayoritas ulama’ berpendapat bahwa riddah-nya salah satu pasangan dari suami isteri menyebabkan fasakh atau batalnya perkawinan. Untuk membatalkan perkawinan secara resmi harus dilakukan di Pengadilan. Sedangkan faktor pertimbangan hukum dalam rekonvensi adalah Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Perkawinan yang memberikan hak kepada Pengadilan untuk mewajibkan suami memberikan biaya penghidupan untuk anak apabila memiliki anak dan juga untuk mantan isteri dan (2) akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan yang dibatalkan oleh Pengadilan Agama Singaraja adalah akibat terhadap perkawinan pemohon dan termohon adalah pernikahan Pemohon dan Termohon putus karena fasakh serta hal ini tidak mengurangi bilangan talaq yang dijatuhkan. Apabila keduanya memiliki anak akibat hukumnya merujuk dalam Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam. Apabila keduanya memiliki harta bersama, maka pembagiannya merujuk pada ketentuan Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Apabila kedua memiliki akta perkawinan, maka harus mengurus akta perceraian secara terpisah di kantor pencatatan yang berwenang.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2012. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana.
Ananddya Istisa Putri. 2021. “Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Cerai Gugat Dengan Alasan Suami Murtad Di Pengadilan Agama Kota Palopo.” Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dantes, komang Febrinayanti, I Gusti Apsari Hadi. 2021. Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan kewarganegaraan Undiksha. Vol 9 No 3.
Faizal Afdha’u. 2016. “Penerapan Fasakh Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan (Studi Pandangan Hakim di Pengadilan Agama Kota Malang”. Universtas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febrianita, C. F., & Desiningrum, D, R. Relasi Anak dan Ibu Pada Keluarga yang Bercerai (Studi Kualitatif Fenomenologis). Jurnal Empato Tahun 2017.
Hamdi, Al. 2012. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amini.
Icep Maulana Mansur Hidayat, Mustopa Kamal, Ahmad Nabil Atoillah. Fasakh Perkawinan karena Cacat Badan Menurut Pandangan Wahbah Az-Zuhaili dan Imam Madzhab. Jurnal Pemikiran Hukum Islam Vol. 13, No. 2 Tahun 2018.
Marwing, Anita. 2014. Fiqh Munakahat Analisis Perubahan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Palopo: Laskar Perubahan.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nasikun. 2013. System Social Indonesia. Yokyakarta: Ombak.
Resmini, Wayan, Abdul Sakban dan Ni Putu Ade Resmayani. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Kepemilikan Akta Perawinan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan. Volume 4, Nomor 1, November 2020.
Said, Fuad. 1994. Perceraian Menurut Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna.
Soekanto. 2014. Konsep Kesadaran Hukum. Jakarta: Erlangga.
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Thalib, Muhammad. 2007. Manajemen Keluarga Sakinah. Yogyakarta : Pro-U.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5078
Wulandari, O. orang Tua yang Bercerai dan Anak (Studi Kualitatif Deskripf Komunikasi Antar Pribadi Antara Orang Tua yang Mmemiliki Hak Asuh dengan Anaknya). Komuniti: Jurnal Komunitas dan Teknologi Informasi Tahun 2016.