PERCERAIAN TANPA AKTA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SINGARAJA)

Isi Artikel Utama

Yogi Prasetyo
Ketut Sudiatmaka
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Sarana yang digunakan untuk membentuk suatu keluarga merupakan definisi secara singkat dari perkawinan. Namun, disamping itu untuk membentuk suatu hubungan dengan manusia tersebut tidak hanya melibatkan manusia tersebut saja namun juga di dalamnya terdapat hubungan dari keperdataan ialah memuat hubungan ntar manusia bersama Tuhannya. Manusia mengartikan perkawinan menjadi hal penting dalam hidupnya. Suatu hubungan antara dua individu yang saling mencintai, menghormati dan mampu untuk berkomitmen dalam mengikatkan diri sebagai pasangan. Perkawinan penting dilakukan, memperoleh suatu keturunan, di mana dapat kita ketahui dimana mahluk sosial ini memerlukan manusia lain dalam hidupnya, manusia tidak dapat hidup sendiri. Di Indonesia suatu perkawinan sudah di atur secara hukum dalam UU yang dituangkan pada nomor 1 Tahun 1974 perubahan atas UU yang dituangkan pada nomor 16 Tahun 2019. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dimana perkawinan dari perspektif Hukum Islam ialah dimana perkawinan adanya mitsaqan ghalizan dalam menunjukkan ketaatan terhadap pencipta dan menerapkan ibadah kepada Sang Pencipta. Adanya perceraian yang terjadi tentunya tidak diizinkan oleh agama manapun. Maka, bagi sebagaian besar masyarakat yang menganut agama Muslim dianjurkan dalam menyelesaikan permasalahan melalui cara-cara damai dengan tujuan agar tidak terjadinya perceraian yang tidak diharapkan. Adapun beberapa penyebab sebuah perceraian yang sering terjadi yakni faktor biologis, psikologis, moral, sosiologi serta yang mempengaruhi tingkat kenaikan sebuah perceraian ini yakni faktor ekonomi. Pada penelitian kali ini, penulis akan membahas mengenai suatu perceraian yang terjadi tanpa adanya akta perkawinan

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Z. (2023) Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar GrafikaCholid, N., & Achmadi, A. (2015). Metode penelitian. Jakarta: Aksara.
Bungin, B. (2012). Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Daud, A. (2015) Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia
Fuady, Munir. 2016. Konsep Hukum Perdata. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Ija Suntana, Politik Hukum Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014)
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta CV.
Jaenal Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2013
Jamaluddin, & Nanda, A. (2016). Buku Ajar HUKUM PERKAWINAN. Sulawesi: Unimal Press.
Kurniawan, A. W., & Puspitaningtyas, Z. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: PANDIVA BUKU.
Nurhayati, Y., Irfani, & Said. (2021). Metodelogi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 8.
Mardani. 2013. Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Mardani. 2023. Hukum Islam : Kumpulan Peraturan Tentang Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup
Munif, Moh. 2013. Isbat kawin Dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi Analisis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Al-Maslahah Al- Mursalah). Artikel Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Sembiring, Rosnidar. 2017. Hukum Keluarga. Depok : PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Shomad, A. (2010). Hukum Islam : Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Simanjuntak. 2017. HUKUM PERDATA INDONESIA. Jakarta : K E N C A N A
Sugiyono. (2013). Metode Riset, Jakarta : Rineka Cipta
Syaifuddin, M. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta : Sinar Grafika
Wasman., Nuroniyah, W. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif. Yogyakarta : Teras
Yusuf, M. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif 7 Penelitian Gabungan. Jakarta: KENCANA.
Ali, M. 2014. Praktik Perkawinan Siri dan Akibat Hukum Terhadap Kedudukan Istri, Anak Serta Harta Kekayaannya. Artikel. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Hanifah, Uni. 2021. Tinjauan Yuridis Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparasi). Artikel. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
Huda, M. 2018. Prespektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Mahasiswa IAIN Ponogoro. Artikel. Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Negeri Ponogoro
Kelononingrum, Dwi Murti. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyebab Perceraian Pada Pengadilan Agama Kota Bontang. Artikel. Fakultas Hukum, Universitas Trunajaya Bontang
Mansyur. 2011. Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Perkawinan Nakat (Studi Kasus di Desa Seri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan). Artikel. Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Mardawiah. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Adat Perkawinan di Desa Lempang Kecamatan Tenete Riaja Kabupaten Barrru. Artikel. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Makasar
Ningsih, Dwi Anjar Kurnia. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Melalui Gadget (Studi Kasus Kampung Buyut dik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Artikel. Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro
Rianti, A. 2018. Nikah Siri dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Rejo Basuki Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah). Artikel. Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Rusni. 2019. Nikah Siri (Studi Kasus Pandangan Masyarakat Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Artikel. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu