IMPLEMENTASI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KEROBOKAN

Main Article Content

Made Desi Ratna Dewi
Dewa Gede Sudika Mangku
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait 1) sistem pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan 2) implementasi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris serta sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini teknik yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk Purposive Sampling. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu 1) Sistem pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dilaksanakan oleh petugas lapas dengan memberikan pembinaan kepribadian yang terdiri dari pendidikan dan penyuluhan-penyuluhan, kemudian pembinaan kemandirian seperti pelatihan kerja yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan agar siap terjun dalam masyarakat setelah lepas dari lapas, 2) pelaksanaan pidana penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan tidak berjalan efektif karena faktor internal warga binaan itu sendiri yang tidak mau dirubah kepribadiannya sehingga pada saat keluar ia mengulangi kembali perbuatannya karena masih ketergantungan menggunakan narkotika serta tidak selalu diterima baik oleh masyarakat dan lingkungan tempat mereka tinggal.

Article Details

Section
Articles

References

Ali, H. Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Arief, Barda Nawawi. 2018, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni.
Asyahruddin, Muhammad, Baharudin Badaru, Muhammad Kamal Hidjaz, Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Pleno Jure, Vol. 9, No. 1, April 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2019. Jakarta: PT. Permata Pers (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. .2019. Jakarta: PT. Permata Pers (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127).
Mangku, D. G. S. (2010). Pelanggaran terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon Myanmar berdasarkan Konvensi Wina 1961). Perspektif, 15(3).
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).
Mangku, D. G. S. (2013). Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif ASEAN. Media Komunikasi FIS, 12(2).
Mangku, D. G. S. (2017). Penerapan Prinsip Persona Non Grata (Hubungan Diplomatik Antara Malaysia dan Korea Utara). Jurnal Advokasi, 7(2), 135-148.
Mangku, D. G. S. (2021). Roles and Actions That Should Be Taken by The Parties In The War In Concerning Wound and Sick Or Dead During War or After War Under The Geneva Convention 1949. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 170-178.
Pramita, Kadek Desy. Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliuartini. Penanggulangan Tindak Pidana Nartkotika pada naaka di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol 5 No 1.
Rahmanto, Tony Yuri, Kepastian Hukum Bagi Pengguna Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 2, Juni 2017.
Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita, Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivise di Lembaga Pemasyarakat, Volksgeist, Vol. 4 No. 1, Juni 2021
Sujatno, Adi. 2014, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM.
Syamsuddin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2009. Jakart a: Sekretariat Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 1995. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359).
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1), 31-43.
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30-41.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 145-154.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 22-40.