PERANAN BPOM KABUPATEN BULELENG DALAM HAL PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

Ida Ayu Kade Novi Handayani
Si Ngurah Ardhya
Ketut Sudiatmaka

Abstract

This study aims to identify and analyze the role of BPOM Buleleng Regency in supervising drug and food products and the obstacles encountered in supervising drug and food products. In this study, the type of research used is empirical legal research with a descriptive nature that aims to accurately describe individual characteristics, circumstances, determine the spread of a symptom, or determine whether there is a relationship between a symptom and other symptoms in society. The data and data sources used are primary data obtained directly in the field, namely the Pom Workshop, Buleleng Regency, secondary data obtained from the legal foundations related to this research with primary materials containing basic norms, secondary legal materials regarding books related to this research. In data collection techniques using documentation/library study techniques, interview techniques and observation techniques with qualitative processing and analysis techniques. The results of this study indicate that the role of the Pom Loka Buleleng Regency as an organization that is responsible for carrying out rights and obligations as drug and food supervisors in accordance with applicable laws and regulations, then the obstacles encountered by the Buleleng Regency Pom Loka in supervising drugs and food occur due to two factors, namely, internal factors (all-online system) due to limited human resources and lack of participation of law enforcement officials and external factors (lack of consumer understanding of a product in circulation) rampant circulation of illegal products online and low public knowledge and awareness about the dangers of counterfeit products.

Article Details

Section
Articles

References

Ariawan, I Wayan., Ni Putu Rai Yuliartini, Si Ngurah Ardhya. 2021. Implementasi Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pencantuman Label Pada Produk Minuman Beralkohol Khas Bali Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol 4 No 1.
Hadjon, P. M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Haerandi, M. 2020. Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Ilegal. Jurnal Alauddin Law Develompent (ALDEV), 2(1), 6–11.
Hassanah, H. 2005. Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Universitas Komputer.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kristiani, Natalia. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik yang Dijual Bebas Secara Online Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Unika Soegijapranata, Vol.1.
Miru, A., & Yodo, S. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Munawaroh. 2013. “Panduan Memahami Metodologi Penelitian”. Malang: Intimedia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 446)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107)
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180)
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003).
Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Grasindo.
Soemarwi. V. W. S., dkk. 2019. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Bpom Nomor 23. Jurnal Rectum, Vol. 5.
Suharsaputra, Uhar. 2012. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan”. Bandung: PT Refrika Aditama
Suriati, E., Darmawan., & Mansur, T. M. 2018. Perlindungan Konsumen Jajanan Bahan Berbahaya Di Lingkungan Sekolah. Jurnal Imu Hukum, Vol. 20, No. 03.
Sutedi, A. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.