ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM KASUS PEMERKOSAAN (STUDI PUTUSAN Nomor 4/Pid.Sus/Tahun 2023 PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)

Main Article Content

Kadek Budi Hartayani
made sugi hartono
Ni Ketut Sari Adnyani

Abstract

Children are the most beautiful gift given by God Almighty who will play an important role in the future of the Indonesian nation. However, currently a big obstacle in the development of the younger generation is the large number of criminal cases of sexual violence. Cases continue to increase and punishment for perpetrators of sexual violence has not had a deterrent effect, making it difficult to hope to reduce the level of sexual violence. Using normative legal research methods as well as Statute approach, Case Approach, and, Conceptual Approach to examine the considerations of judges' decisions in imposing criminal sanctions on perpetrators of sexual violence against children. The aim of this research is to determine the basis for the judge's considerations in providing protection to children as victims of criminal acts of sexual violence in rape cases in case decision Number 4/Pid.Sus/PN Sgr. The type of research used is normative legal research with descriptive research characteristics. Implementation of the judge's authority as regulated in Law no. 48 of 2009 concerning Judicial Power, article 5 paragraph (2), does not yet provide a clear description of the phrase "experienced in the legal field", in this case it gives rise to vague norms and has the potential to impose sanctions on perpetrators of sexual violence against children that are not optimal.

Article Details

Section
Articles

References

Anon, perlindungan hukum menurut para ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindunganhukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 4 Desember 2023
Arini Fauziah Dkk. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia. Jurnal UNPAD Vol 2. No 1.
Berdy (2014). Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang). Jurna Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Etna (2022) Penelitian Deskriptif, Tujuan Hingga contohnya. Sampoerna University
Erlinda, (2014). Upaya Peningkatan Anak dari Bahaya Kekerasan, Pelecehan dan Eksploitasi. Komisioner KPAI, Jakarta. Penelitian Ilmiah, Ini Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak www.kabar6.com/.../18386- penelitian-ilmiah-ini-dampakkekerasan-seksual diunduh pada tanggal 13 Mei 2015.
Fitri Wahyuni (2016). Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Universitas Islam Indragiri. Vol 2.No.2
Gilang (2020). Menelaah Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum. Tribratanews.
Hardjo, S., & Novita, E. (2017). Hubungan antara dukungan sosial dengan psychological well-being pada remaja korban sexual abuse. Analitika, 7(1), 12–19.
Helmi, Anggita (2021) Meninjau Kekerasan Seksual dari Segi Filsafat
Luthf dan Suwanto. (2022). Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | Volume 1, Nomor 1, Year 2022
Rahayu, W.,(2013), Jurnal Tindak Pidana Pencabulan( Studi Kriminologi Tentang sebab-sebab terjadinya pencabulan dan penegak hubumnya di kabupaten probolinggo), Purwokerto; Universitas Jendral Sudirman
Radiah, Isyatir dan Tarmizi.(2020). Tinjauan Kriminologi Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disabilitas (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kabupaten Bener Meriah). Universitas Syah Kuala. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. Vol. 4 No. 2.
Rr Maharani Adiannarista Wardhani. (2019). Efektifitas Penghukuman dalam Studi Kasus Hukuman Penjara dan Hukuman Mati; Kajian Alternatif Penghukuman Lain, Deviance; Jurnal Kriminologi, Vol. 3, No. 1
Singgih Wiryono (2022). Tahun 2021, LPSK Sebut Jumlah Permintaan Perlindungan terhadap Kasus Kekerasan Seksual Meningkat. Kompas.com.
Tim Hukumonline (2022). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Hukumonline.
Triwidiyanti (2023). Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat, 70 Persen Korban Kenal Pelaku. Detik.com.
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia Jakarta: PT. Ichtiar Baru, 1983, hlm. 1.
Wempi Jh. Kumendong. (2017). Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan, Vol. 2, No.1.
Week, P. (2017). Child Sexual Abuse ; Researchers from Vanderbilt Children ’ s Hospital Describe Findings in Child Sexual Abuse ( Genital Findings in Cases of Child Sexual Abuse : Genital vs Vaginal Penetration ). 1–4.)
Willa, W(2023). “Pendidikan Hakim dan Pelatihan Hakim”. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pendidikan-dan-pelatihan-hakim-lt63f34ffa82029/) diakses pada tanggal 21 November 2023
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Lembaran Negara RI Nomor 269 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6585.