PERAN WHO SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENCEGAH PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Main Article Content
Abstract
Saat ini dunia sedang mengalami suatu permasalahan besar dalam bidang kesehatan dengan kemunculan Corona Virus Disease (Covid-19). Berawal dari kasus lokal, Corona Virus Disease (Covid-19) menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antarpenduduk. Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi salah satu isu global kesehatan yang sangat memerlukan perhatian dalam penanganannya terutama bagi pihak-pihak atau organisasi yang terkait dengan hal ini. Melihat virus ini sangat mematikan bagi kesehatan manusia dan telah menewaskan banyak korban, World Health Organization (WHO) sebuah organisasi internasional dibawah naungan United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak dibidang kesehatan yang bermisi menjamin kesehatan dunia dan berperan menyelesaikan masalah kesehatan termasuk dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 saat ini. Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe deskriptif-analitik yaitu penelitian yang menggunakan pola penggambaran keadaan fakta empiris disertai argumen yang relevan. Kemudian dari hasil uraian tersebut dilanjutkan dengan analisis yang akan berujung pada kesimpulan yang sifatnya analitik. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan fakta-fakta bagaimana kebijakan WHO dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah telaah pustaka (Library Search). Dari hasil analisis WHO memiliki tugas menanggulangi kesehatan dengan membantu melaksanakan pembatasan terhadap penyakit-penyakit menular, memberikan bantuan kesehatan kepada negara-negara yang perlu bantuan serta mendorong dan membantu melakukan penelitian-penelitian yang berhubungan dengan bidang kesehatan. Sehingga kedudukan WHO sebagai subjek internasional karena WHO merupakan organisasi internasional yang dibentuk oleh PBB itu sendiri. Yang mana WHO kedudukannya dibawah PBB langsung yang termasuk internasional government organization. Peran WHO untuk bertindak, mengarahkan, dan mengkoordinir kewenangan otoritas dalam upaya kesehatan internasional. WHO juga berperan untuk membantu suatu negara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan bekerjasama dengan badan-badan khusus lain jika diperlukan.
Article Details
References
Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-
Bashir Presiden Sudan). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 81-90.
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum
Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal
Komunitas Yustisia, 1(1), 93-111.
Boer Mauna,2005. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global, Bandung: alumni
Daniati, N. P. E., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Status Hukum Tentara
Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter
Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 283-294.
GW, R. C., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Pertanggungjawaban Negara
Peluncur Atas Kerugian Benda Antariksa Berdasarkan Liability Convention 1972 (Studi Kasus Jatuhnya Pecahan Roket Falcon 9 Di Sumenep). Jurnal Komunitas
Yustisia, 4(1), 96-106.