PERTANGGUNGJAWABAN INDONESIA TERHADAP NEGARA LAIN AKIBAT KABUT ASAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BERDASARKAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Main Article Content

Dharma Pradnyananda Suryawirawan

Abstract




Artikel ini mengkaji tanggung jawab negara terhadap kebakaran hutan di Indonesia dalam hal dari perspektif hukum internasional. Kebakaran hutan di Indonesia semakin parah dan lebih parah. Kerugian yang diderita negara lain akibat kebakaran hutan membuat konsep akuntabilitas negara kepada publik atas kerugian negara lain dipertanyakan lagi. Penelitian ini kemudian merumuskan dua persoalan hukum yaitu Negara Tanggung Jawab Kebakaran Hutan dalam Perspektif Hukum Internasional dan Penyempurnaan Hukum Internasional tentang Kebakaran Hutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu Pendekatan Statutory dan Pendekatan Konseptual. Berdasarkan atas hasil analisis penulis, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab untuk kebakaran hutan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, juga jika dilihat dari perspektif hukum internasional, dalam RUU tentang Tanggung Jawab Negara diadopsi oleh Komisi Hukum Internasional. Itu tanggung jawab negara diatur dalam pasal-pasal RUU tentang Negara Tanggung jawab. Penyelesaian sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan dalam bentuk Arbitrase Internasional, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu dan sengketa tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa, maka penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional (International Court) Pengadilan internasional ini berfungsi untuk mengadili setiap negara baik anggota atau bukan anggota PBB yang disengketakan. Kemudian ada juga penyelesaian di luar pengadilan berupa negosiasi, mediasi, pelayanan yang baik, konsiliasi, investigasi, penemuan, dan regional pemukiman




Article Details

Section
Articles

References

,