TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI INDONESIA

Main Article Content

Elisabeth Pudyastiwi
Agoes Djatmiko

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis normatif. Dalam pengumpulan data penelitian, dengan menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya, baik yang berasal dari media cetak maupun internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Internet banking merupakan salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Transaksi perbankan melalui internet banking sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan mengenai transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia yang ada saat ini belum dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak, baik pihak bank maupun nasabah. Upaya perlindungan hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun substansi-substansi dari peraturan-peraturan yang ada belum menunjukkan adanya upaya perlindunganĀ  hukum yang optimal bagi para pihak.

Article Details

How to Cite
Pudyastiwi, E., & Djatmiko, A. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI INTERNET BANKING DI INDONESIA. Jurnal Locus Delicti, 3(2), 167-185. https://doi.org/10.23887/jld.v3i2.1612
Section
Articles

References

Bank Indonesia. 2004. Booklet Bank Indonesia. Jakarta : Bank Indonesia.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana.
Kadir, Abdul dan Terra Ch. Triwahyuni. 2003. Pengenalan Teknologi Informasi. Yogyakarta: ANDI.
Margono, Suyud. 2000. ADR Alternatif Dispute Resolution dan Arbitrase roses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Revisi Cet). Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Satrio., J. 1992. Hukum Perikatan. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Buku I. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sembiring, Sentosa. 2000. Hukum Perbankan. Bandung : Mandar Maju.
Subekti., R. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Inter Masa.
Suhardi, Gunarto. 2003. Usaha Perbankan dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta : Kanisius.
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR/1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 31/175/KEP/DIR/1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Widiyono, Tri. 2006. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Pernbankan di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.