PERAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENINDAKLANJUTI KULINER EXTRIM BERUPA SATWA LIAR DI MASA PANDEMI COVID 19
Main Article Content
Abstract
Masa Pandemi covid 19 merupakan dampak yang sangat luar biasa di dunia mengingat, dampak yang dirugikan bagi sector-sektor sangatlah memperhatinkan, melalui hukum perlindungan konsumen bahwa terdapat kuliner ekstrim berupa satwa liar. Dalam konteks UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa hal yang perlu diperhatikan adalah jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengosumsi makanan tersebut, selanjutnyamengenaipasal21ayat2UUNo5Tahun1990tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ini justru melarang untuk melakukan aktifitas seperti pemburuan, maka pemburuan tersebut dapat dikaitkan sebagai produksi/penjual sedangkan konsumen/ pembeli. Metode yang dilakukan dalam meneliti kasus ini adalah metode normative. Hasil yang diperoleh dalam kasus ini bahwa produksi dapat dikenakan pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990, dan penulis berharap agar makanan makanan ekstrim tersebut dapat ditanggulangi secara hukum mengingat poentingnya ekosistem pada mahkluk hidup tersebut.