PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN BERDASARKAN HUKUM ADAT BUDAYA KARO DI DESA MANUK MULIA KECAMATAN TIGA PANAH KABUPATEN KARO

Isi Artikel Utama

Jhon Brema Barus
Sukadi
I Nyoman Natajaya

Abstrak

Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis mengenai peraturaan yang mengatur tentang kehidupan suatu masyarakat dan akan tetap ditaati keberadaannya oleh masyarakat yang meyakininya meskipun peraturan tersebut tidak ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Tujuan Penelitian ini adalah untuk: Untuk mengetahui proses pelaksanaan pembagian harta warisan yang terjadi di dalam keluarga dan di masyarakat Karo. Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang di hadapi perempuan dalam pembagian harta warisan di dalam rumah tangga dan masyarakat di Karo, dan untuk mengetahui kedudukan perembuan suku karo dalam sistem pembagian harta warisan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wanwancara, observasi, dan pencatatan dokumen. Subjek penelitian ditentukan dengan tehnik purposive sampling, yang menjadi subjek penelitian adalah ; Ketua Adat, Kepala Desa Manuk Mulia, dan Tokoh Masyarakat. Hasil Penelitian: Sistem pewarisan masyarakat di Desa Manuk Mulia, Pelaksanaan hukum adat budaya karo dalam pembagian harta warisan dan kedudukan perempuan suku batak karo dalam sistem pembagian harta warisan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##