PERKAWINAN NGALOR NGULON DITINJAU DARI PERSPEKTIF SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA TAMBAK REJO KECAMATAN MUNCAR)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini Untuk mendeskripsikan latar belakang munculnya tradisi larangan perkawinan ngalor ngulon, untuk menjelaskan bagaimana pandangan tokoh adat dan masyarakat di wilayah Desa Tambak Rejo terhadap tradisi larangan perkawinan ngalor ngulon, Untuk menganalisis tinjauan secara yuridis terkait syarat sah perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974 dan hukum Islam terhadap tradisi perkawinan ngalor ngulon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Hasil dari penelitian ini adalah kepala desa dan masing masing dari tokoh adat memiliki pendapat yang berbeda mengenai latar belakang perkawinan ngalor ngulon, tokoh adat dan masyarakat memiliki pendapat yang sama mengenai perkawinan ngalor ngulon, Didalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 terutama pada BAB II pasal 6 hingga 12 tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa ngalor ngulon itu dilarang, Ketiga tokoh agama di Desa Tambak Rejo sepakat bahwa perkawinan ngalor ngulon tidak ada aturannya didalam hukum perkawinan Islam, dan Perkawinan ngalor ngulon yang dilakukan pelakunya tetap dianggap sah oleh negara dan agama karena memang saat melaksanakan perkawinan mereka telah memenuhi syarat perkawinan yang diatur pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan hukum islam, terkait dampaknya setiap pelaku perkawinan ngalor ngulon ada yang tidak berdampak namun ada juga yang berdampak.