SANKSI ADAT PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI SUKU PASEMAH MENURUT HUKUM ADAT PASEMAH(Menurut perspektif UU Perlindungan anak pasal 81 dan 82, Studi Kasus di Kecamatan Kelam Tengah, Bengkulu)

Isi Artikel Utama

Shinta Dila Pinastiti
I Nengah Suastika
I Wayan Lasmawan

Abstrak

Skripsi ini berjudul Sanksi Adat Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Di Desa Adat Pasemah Dengan Hukum Adat Pasemah (perspektif Undang-UndangPerlindungan Anak Pasal 81 dan 82). Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketimpangan dalam pemberian sanksi kepada pelaku pemerkosaan di Desa Adat Pasemah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pemberian sanksi adat bagi pelaku pemerkosaan di Desa Adat Pasemah, untuk mengetahui pandangan masyarakat terkait sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pemerkosaan di Desa Adat Pasemah, dan untuk mengetahui kesesuaian sanksi adat untuk pelaku pemerkosaan dengan sanksi yang ada dalam Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 dan 82. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Dan penelitian ini dilakukan di Desa Pasemah, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, peneliti menemukan ketidak sesuaian antara sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pemerkosaan dengan sanksi yang ada dalam Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 dan 82. Sebagian masyarakat menganggap sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pemerkosaan ini tidak sesuai dengan sanksi dalam sistem hukum nasional.

Rincian Artikel

##submission.howToCite##
Shinta Dila Pinastiti, I Nengah Suastika, & I Wayan Lasmawan. (2023). SANKSI ADAT PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI SUKU PASEMAH MENURUT HUKUM ADAT PASEMAH(Menurut perspektif UU Perlindungan anak pasal 81 dan 82, Studi Kasus di Kecamatan Kelam Tengah, Bengkulu). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 23-30. Diambil dari https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/article/view/2501
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>