ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR LEMBAGA BERWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PUTUSAN PN SINGARAJA NOMOR 80/PID.SUS/2017/PN SGR)

Isi Artikel Utama

I Kadek Sukadana Putra
Gusti Ayu Putu Nia Priyantini

Abstrak




Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non-fisik. Selain itu, masyarakat Indonesia mempunyai tujuan untuk membangun manusia seutuhnya, yakni terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani termasuk kesehatan. Untuk mencapai tujuan itu, maka setiap orang harus bersaing secara sehat dan kuat sehingga akan memberikan begitu banyak tantangan-tantangan bagi konsumen, produsen/pengusaha ataupun sebagai pemerintah untuk melakukan hal tersebut. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, sedangkan yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang/atau jasa. Selanjutnya Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam kasus-kasus perlindungan konsumen yaitu Masyarakat bawah yang menjadi korban Karena tidak punya pilihan lain, masyarakat ini terpaksa mengkonsumsi barang/jasa yang hanya semampunya di dapat, dengan standar kualitas dan keamanan yang sangat minim. Kondisi ini menyebabkan diri mereka selalu dekat dengan bahaya- bahaya yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan dirinya kapan saja. Dilihat dari kasus-kasus di atas maka dari itu masyarakat dihimbau harus lebih berhati-hati dalam penggunaan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan kesehatan, karena sudah bayak contoh yang dapat dilihat, agar tidak terulang kejadian yang sama.




Rincian Artikel

##submission.howToCite##
Sukadana Putra, I. K., & Putu Nia Priyantini, G. A. (2021). ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR LEMBAGA BERWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PUTUSAN PN SINGARAJA NOMOR 80/PID.SUS/2017/PN SGR). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 77-90. Diambil dari https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/article/view/434
Bagian
Articles