PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE)

Isi Artikel Utama

Elly Kristiani Purwendah

Abstrak

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (UUPPLH), tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai prinsip kehati-hatian. Pasal 3 UUPPLH mengenai asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup hanya disebutkan asas tangung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam UUPPLH prinsip kehati-hatian belum diatur secara jelas. Tidak diaturnya prinsip ini dalam UUPPLH bukan berarti bahwa Indonesia tidak mengenal prinsip kehati-hatian. Sebagaimana dilihat bahwa Indonesia telah melakukan ratifikasi 2 (dua) konvensi yaitu Ratifikasi Konferensi Rio de Jeneiro yang mengandung prinsip kehati-hatian melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengesahan United Nations Conventons on Biological Diversity dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change. Ratifikasi yang dilakukan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rincian Artikel

Bagian
Articles