KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PUTUSAN PAILIT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam praktek pada setiap perjanjian kredit yang dibuat oleh bank, bank selalu meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada umumnya dikenal dua bentuk jaminan kebendaan yaitu gadai dan hipotik. Permasalahan timbul apabila debitur tidak mampu ataupun tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka telah disiapkan suatu “pintu darurat” untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga “kepailitan” dan “penundaan pembayaran”. Berdasarkan pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila si debitor tidak membayar hutangnya dengan sukarela atau tidak membayarnya walaupun telah ada putusan pengadilan yang menghukum supaya melunasi hutangnya atau karena tidak mampu membayar seluruh hutangnya, maka semua harta bendanya disita untuk dijual dan hasil penjualannya itu dibagi-bagikan di antara semua kreditornya, menurut besar kecilnya piutang dari masing-masing kreditor, kecuali apabila di antara kreditor ada alasan yang sah untuk didahulukan. Undang-Undang Kepailitan (UUK) menentukan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan pailit adalah Pengadilan Niaga dengan hakim majelis yang akan bertugas secara khusus.