TANTANGAN IMPLEMENTASI BANDING ADMINISTRASI SEBAGAI SYARAT FORMIL DALAM SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA

Authors

  • Gede Raditya Ananda Putra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Nabil Afiyan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpss.v4i1.5342

Keywords:

Banding administrasi, syarat formil, hukum acara, PTUN, Sengketa administrasi

Abstract

Artikel ini menganalisis penerapan upaya banding administrasi sebagai syarat formil dalam penyelesaian sengketa administratif di Indonesia, khususnya dalam konteks Pengadilan Tata Usaha harus dilalui sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, dalam praktiknya, penerapan prosedur ini sering menghadapi berbagai  kendala,  baik  dari  segi  kesadaran 

masyarakat, ketidaktepatan implementasi,  maupun  kurangnya  standar operasional di  berbagai  instansi  pemerintah.  Artikel  ini menggunakan  metode  penelitian  hukum  normatif  dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menggali lebih dalam tantangan implementasi banding administrasi di lapangan.

Penelitian ini juga memberikan Rekomendasi terkait harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas instansi administratif  untuk memastikan bahwa prosedur banding Administrasi dapat terlaksana dengan efisien dan efektif, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat

References

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (2020). Putusan Nomor 58/G/2020/PTUN- JKT.
Putra, I.B.W., & Dharmawan, N.K.S. (2017). Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Widiatedja, I.G., & Wairocana, I.G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review, 3(3), 231–245. doi:10.20956/halrev.v3i3.1202
Asikin, Z. (2021). Reformasi Hukum Administrasi dan Implikasinya terhadap Sistem Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudaryatmo, A. (2019). Peran Lembaga Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa Administratif. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 45–58.
Sutaryo, H. (2020). Harmonisasi Regulasi Hukum Administrasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 201–219.
Winarno, A. (2020). Administrasi Pemerintahan dan Sengketa Tata Usaha Negara. Surabaya: Laksana Media.

Downloads

Published

2023-03-01

How to Cite

Putra, G. R. A. ., & Afiyan, N. (2023). TANTANGAN IMPLEMENTASI BANDING ADMINISTRASI SEBAGAI SYARAT FORMIL DALAM SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.23887/jpss.v4i1.5342