IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP LINTAS BATAS NEGARA DEMI MENJALANKAN TRADISI ADAT DI PERBATASAN INDONESIA- TIMOR LESTE

Main Article Content

Ni Luh Ita Sari
Fanesya Anastasya Meak da Costa Fernades

Abstract

Upacara adat lintas negara antara masyarakat Indonesia dan Timor Leste, sering menyebabkan pelanggaran batas negara meskipun didorong oleh tradisi yang telah lama berlangsung dan kedekatan budaya kedua negara. Meskipun kegiatan ini dilandasi oleh niat baik untuk menjaga tradisi adat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum perbatasan negara yang mengatur pelintas batas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum terkait pelanggaran batas negara yang terjadi dalam konteks tradisi adat lintas negara, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kualitatif. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun tradisi adat memiliki nilai sosial yang kuat, pelanggaran batas negara yang terjadi tetap dikenakan sanksi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, pengaturan tentang wilayah negara diatur dalam Undang-Undang, sementara di Timor Leste, pengelolaan perbatasan diatur oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Penelitian ini memberikan wawasan tentang tantangan yang dihadapi dalam menyeimbangkan penghormatan terhadap tradisi adat dengan penegakan hukum perbatasan dan kedaulatan negara, serta pentingnya pengembangan kebijakan yang lebih inklusif untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat di kawasan perbatasan.

Article Details

How to Cite
Sari, N. L. I., & Fernades , F. A. M. da C. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP LINTAS BATAS NEGARA DEMI MENJALANKAN TRADISI ADAT DI PERBATASAN INDONESIA- TIMOR LESTE. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 52-60. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5448
Section
Articles

References

Antonius Bere et al., "Tradisi Belis Dalam Perkawinan Adat Suku Uma Metan Desa Sisi Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka (Suatu Tinjauan Deskriptif Historis)," GURUKU: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (Mei 2023): 173–182, https://doi.org/10.59061/guruku.v1i2.337.
Balduinus Rasi Mbedhi, Darius Mauritius, dan Husni Kusuma Dinata, "Pelaksanaan Tu
Ngawu (Antar Belis) dan Akibatnya dalam Perkawinan Adat pada Masyarakat Adat Roworeke, Kabupaten Ende (Dialektika Antara Idealitas dan Realitas)," Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2, no. 2 (Mei 2024): 325–337, https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2927.
Elpius Kalembang, "Tanah Ulayat sebagai Simbol Eksistensi Adat-Istiadat: Studi Kasus tentang Konflik Tanah Ulayat di Perbatasan Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Segmen Bijael Sunan/Oelnasi," Sabda 13, no. 1 (Juni 2018).
Fabiola Sandra Clara, Norma-Norma Hukum Adat dalam Meredamkan Konflik di Perbatasan Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste (Studi Kasus di Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Timor Tengah Utara) (Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana, Kupang, 2024),
Fredirikus Nono, "Belis: Sebuah Tradisi Perkawinan Suku Dawan (Suatu Studi Komparatif atas Hukum Perkawinan Gereja Katolik)," Jurnal Teologi & Pelayanan (Kerusso) 7, no. 1 (2022): 39.
Lima Orang Warga Negara Asing Asal Timor Leste Diamankan Petugas Imigrasi Atambua karena Melintas Secara Ilegal di Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara," ANTARA News, 22 Mei 2023, diakses 5 Desember 2024, https:// https://www.antaranews.com/berita/3550065/imigrasi-atambua-pulangkan-
lima-pelintas-batas-ilegal-asal-timor-leste.
Luis Hernani Rangel Da Crua, "Pentingnya Barlaque (Belis) dalam Tata Cara/Upacara Perkawinan Menurut Hukum Adat di Timor Loro Sae," (Skripsi, Universitas Nusa Cendana, 2017), diakses 5 Desember 2024.
Maria Vianey Gunu Gokok et al., "Peran Pos Lintas Batas Negara Motamasin dalam Mengatasi Imigran Ilegal di Wilayah Perbatasan RI-RDTL," Sosmaniora: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2023): 54–59, https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i1.1695.
Pemerintah Timor Leste, Decreto-Lei imigração No. 03/2009 (Dili: Pemerintah Timor Leste, 2009).
Remigius Seran. "Strategi Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Masalah Pelintas Batas Indonesia-Timor Leste." Jurnal Hubungan Internasional 11, no. 2 (2018): 170–187.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara, Pasal 19, diakses 5 Desember 2024, https:// https://jdih.kemenkumham.go.id
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B Ayat (2), diakses 5 Desember 2024, https://jdih.kemenkumham.go.id
Rimbawanto, Doddy Kridasaksana, dan Ariyono, "Perlindungan Hukum Terhadap Perbatasan Wilayah Antara Negara Republik Indonesia Dengan Timor Leste," Humani 7, no. 2 (2017): 142.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Diakses dari https://peraturan.go.id.
Vidigal, Sarifah Dacosta. "Pemberian Belis (Mahar) dalam Adat Perkawinan Suku Fataluku Lospalos Timor-Leste." Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2016)