ANALISIS PERKEMBANGAN JARINGAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN ANCAMAN GLOBAL AKIBAT PENYEBARAN TERORISME DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perkembangan jaringan terorisme global yang pada akhirnya menjadi ancaman terhadap stabilitas keamanan internasional, termasuk di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Dalam analisanya, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai landasan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai landasan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan jaringan terorisme dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni kondisi domestik seperti perpaduan sosial dan politik, keterlibatan jaringan internasional, serta aspek budaya. Perkembangan tersebut membawa dampak serius terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk sektor politik, ekonomi, dan sosial.
Article Details
References
Fathun, L. M. (2021). Tragedi Terorisme di Indonesia sebagai Bentuk. Jurnal Keamanan Nasional, 37.
Hukumonline. (2025). hukumonline.com: Terorisme: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Jenis-Jenisnya
Imron, A. (2005). "Semangat Terorisme dan Aksi Orientalisme." Jurnal Tribakti, Vol 50(2), 123-140.
Reich, Walter. (1990). Asal Usul Terorisme: Fsikologi, Teologi, Keadaan Pikiran. Cambridge: Pusat Cendekiawan Internasional Woodrow Wilson dan Cambridge University Press.
Salenda, K. (2008). Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Hukum Islam, (Disertasi Tidak Dipublikasikan). Jakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Suratman, & Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Malang: Alfabeta.
Tempo. (2021, April 2). Tempo. Retrieved from Tempo.com: https://www.tempo.co/hukum/deretan-anak-muda-di-bawah-usia-30-tahun-yang-menjadi-pelaku-terorisme-525667
Yunanto, Sri (2017). Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme di Dunia dan di Indonesia. Bekasi: Institute For Peace and Security Studies ( IPSS).
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme.
Perpu nomor 1 Tahun 2002 jo. UU Nomor 5 Tahun 2018.