PROBLEMATIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT
Main Article Content
Abstract
Di Indonesia, bantuan hukum dianggap sebagai hak fundamental yang dapat diakses oleh setiap warga negara. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, program bantuan hukum di Indonesia bertujuan untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak dasar manusia. Dengan demikian, program ini berfokus pada pelaksanaan dan pemeliharaan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kepeduliannya terhadap masyarakat, Peran advokat sangat krusial dalam memberikan bantuan hukum, dan keduanya tidak dapat dipisahkan. Untuk pelaksanaan bantuan hukum ini, Advokat harus memberikan dukungan yang cukup besar berupa tenaga dan dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis permasalahan yang terkait dengan hukum. Standardisasi pemeriksaan sah adalah penelitian yang dipimpin dengan melihat peraturan dan Penelitian normatif, atau penelitian doktrinal, berfokus pada analisis dokumen hukum dan bahan pustaka untuk memahami dan menerapkan pedoman hukum yang relevan dengan masalah hukum tertentu. Di antara kendala yang menghalangi advokat menangani kasus gratis adalah yang sering muncul ketika memberikan bantuan hukum gratis, seperti kebutuhan pembayaran subsidi dari klien yang keadaan keuangannya mencegah PERADI menangani kasus untuk menyetujui. Jangan sampai mendapatkan biaya bisnis/transportasi dari pelanggan, mereka bahkan harus bisa mengeluarkan uang mereka sendiri untuk mendukung kasus tersebut. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mendukung bantuan hukum gratis (pro bono) sebagai bagian dari jaminan hak asasi warga negara di bidang hukum. Advokat memainkan peran penting dalam setiap proses hukum, setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Article Details
References
Dharayanti, D. M. P. 2018. Pemberian BantuanHukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No.3.
Krisnowo, R. D. A. P., dan Sianturi, R. M. (2022). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien. Jurnal Jendela Hukum,Vol. 9, No.1.
Lasmadi, S. 2014. Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No.2
Pramono, A. 2016. Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan Dalam Menjalankan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.12, No.1.
Rahim, A., Asma, N., dan Hunawa. 2021. Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Asas Equality Before the Law. Al-Mizan, Vol.14, No.2.
Ramadhan, S. R. 2021. Rekonstruksi Asas Equality Before The Law Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.10, No.2.
Salamor, Y. B. 2018. Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol.2, No.1.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada
Sudewo, F. A. 2005. Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sosekhum,Vol. 1, No.1.
Sutrisni, N. K. 2015. Tanggung Jawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu. Jurnal Advokasi, Vol.5, No.2tr.
Triwulandari, A. M. 2020. Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.14, No.3