EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM SATUAN PENDIDIKAN OLEH TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI SINGARAJA

Authors

  • Kadek Yopi Sri Wahyuni Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Kekerasan Seksual, Lembaga, Pendidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan mengkaji efektivitas produk hukum yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 khususnya pasal 25 ayat (2) terkait fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menangani dan mencegah segala bentuk kekerasan seksual untuk terjadi dalam lingkungan satuan pendidikan. Kekaburan norma yang terjadi dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 menyebabkan penanganan yang dilaksanakan oleh TPPK khususnya di Singaraja menjadi belum optimal. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Sesuai dengan jenis penelitian, maka penelitian ini bersifat deskriptif untuk menggambarkan situasi yang tengah diteliti berdasarkan temuan di lapangan. Data yang dibutuhkan, dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa TPPK belum berjalan secara optimal untuk mengimplementasikan pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 dikarenakan Fasilitas yang kurang memadai untuk TPPK menjalankan tugas dan Sumber Daya Manusia (SDM) atau dalam konteks ini adalah para guru dan siswa dimana kurangnya pengetahuan untuk langkah yang diambil dalam mengatasi suatu kekerasan yang terjadi, selain itu nama baik satuan pendidikan juga harus dijaga karena apabila suatu kekerasan terjadi khususnya kekerasan seksual, hal tersebut akan mencoreng nama baik sekolah.

References

Anjari, W. (2014). FENOMENA KEKERASAN SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN (VIOLENCE). Journal WIDYA Yustisia, 1(1).
Arianti, A. D., & Setyowati, R. R. N. (2020). PERAN DINAS PPKB DAN PPPA DALAM MENGATASI KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI KABUPATEN JOMBANG. Jurnal Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 8(2).
Ayu, K., Febriyani, D., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN VISUM ET REPERTUM BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN BULELENG. Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, 1(1).
Bukhary, T., Pendidikan, J., dan Sains, A., & Orlando, G. (2022). Tarbiyah bil Qalam EFEKTIVITAS HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 6(1).
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (1st ed.).
Kencana. Hanifah, L., Djaali, N. A., & Buntara, A. (2021). Peningkatan Kesadaran Anti Pelecehan Seksual Melalui Pendidikan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Pemberdayaan Komunitas MH Thamrin, 3(2), 143–153. https://doi.org/10.37012/jpk mht.v3i2.747
Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57. https://doi.org/10.23916/087 02011
Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). STUDI FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK-ANAK. Jurnal Esensi Hukum, 2(1). https://journal.upnvj.ac.id/in dex.php/esensihukum/index
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa. http://indonesia.ucanews.co m,
Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Sriyanti, S., & Asbari, M. (2024). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. JOURNAL OF INFORMATION SYSTEMS AND MANAGEMENT, 03(01). https://doi.org/10.4444/jism a.v3i1.877
Susila, I. N. A., Ary Prasetya Ningrum, P., Ayu Suseni, K., & Kemenuh, I. A. A. (2024). Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa, 18(1).
Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. HAM, 9(1), Jurnal 1. https://doi.org/10.30641/ha m.2018.9.1-17
Yuwono, I. D. (2018). Penerapan Hukum dalam Kekerasan Terhadap MediaPressindo. Kasus Seksual Anak.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Wahyuni, K. Y. S. ., Yuliartini, N. P. R. ., & Mangku, D. G. S. (2025). EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM SATUAN PENDIDIKAN OLEH TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI SINGARAJA. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(2), 59–67. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5535