ANALISIS REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Main Article Content

Ni Putu Martina Putri
Made Sugi Hartono
I Dewa Gede Herman Yudiawan

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu teknologi manipulasi digital berbasis algoritma deep learning yang mampu menciptakan konten audio-visual sintetis dengan tingkat realisme tinggi. Meskipun memiliki potensi positif dalam bidang seni dan hiburan, deepfake juga membuka ruang penyalahgunaan, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengguna teknologi deepfake dalam konteks hukum pidana Indonesia, serta mengkaji urgensi reformulasi kebijakan pidana sebagai respons terhadap perkembangan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU ITE, serta literatur hukum dan teknologi AI.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tindak pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, belum terdapat pengaturan khusus terhadap bentuk-bentuk kejahatan digital berbasis AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan pidana yang meliputi kriminalisasi eksplisit terhadap penyalahgunaan deepfake, perluasan pertanggungjawaban pidana, serta penguatan instrumen pembuktian digital. Reformulasi ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap kehormatan, privasi, dan hak asasi manusia dalam ruang digital, sekaligus memastikan bahwa sistem hukum pidana Indonesia adaptif terhadap kemajuan teknologi yang disruptif


 

Article Details

How to Cite
Putri, N. P. M., Hartono, M. S., & Yudiawan, I. D. G. H. (2024). ANALISIS REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 120-129. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5807
Section
Articles

References

Ardiyani, F. (2024). Tantangan Hukum Pidana dalam Menjerat Pengguna Deepfake di Indonesia. Jurnal Hukum Digital dan Inovasi Teknologi, 2(1), 45–56.
Banfatin, P. M., Medan, K. K., & Fallo, D. F. (2025). Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime. Pemuliaan Keadilan, 2(1), 60–73. Retrieved from https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.402.
Hiariej, M. Y. (2022). Harahap, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Madni, C.-C. J. (2023). Green Learning: Introduction, Examples and Outlook. Journal of Visual Communication and Image Representation, 90, 103685. Retrieved from https://doi.org/10.1016/j.jvcir.2022.103685.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Muladi. (2002). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Novera, A., & Fitri, D. (2024). Urgensi Reformulasi Hukum dalam Menanggapi Kejahatan Digital Berbasis Artificial Intelligence. Jurnal Hukum dan Teknologi Digital, 3(1), 15–16.
Poernomo, B. (1988). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Singla, A., & Sukharevsky, A. (2024). The State of AI in Early 2024. McKinsey & Company. Retrieved from https://www.mckinsey.com/capabilities/quantumblack/our-insights/the-state-of-ai.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Jakarta: Politeia.
Sudarto. (1989). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Suhirman, N. P. (2018). Upaya Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Dalam Mencegah Pelanggaran Hak Cipta. Journal Ilmu Hukum.
Suryokencono, B., & Naufal, I. (2024). Deepfake dan Tantangan Disinformasi di Era AI. Jakarta: Literasi Nusantara.
Tarmiz, P. Z. (2024). Analisis Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Era Digital: Tantangan Dan Solusi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2, 458–466.
Triantoro, R. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI. Hak Cipta/2014/PN Niaga Jo Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt. Sus-Hki/2016). Jurnal Privat Law, 9243.
Wahyuni, S. (2023). Kritik terhadap Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: Antara Perlindungan Reputasi dan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 5(1), 45–56.
Wijaya, T. (2020). Perbandingan pengaturan karya sinematografi di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Singapore Copyright Act (Chapter 63). Universitas Katolik Parahyangan, 15.
Xiao, H. e. (2024). Remote Photoplethysmography for Heart Rate Measurement: A Review. Biomedical Signal Processing and Control, 88. Retrieved from https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1746809423010418?via%3Dihub

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>