ANALISIS JENIS DAN MAKNA PRAGMATIK UJARAN KEBENCIAN DI DALAM MEDIA SOSIAL TWITTER
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ujaran kebencian merupakan perihal urgen yang saat ini sedang marak di media sosial. Oleh karena itu, penelitian ujaran kebencian sangat penting dilakukan guna mengetahui niat di balik ujaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) jenis ujaran kebencian dan (2) makna pragmatik ujaran kebencian di dalam media sosial Twitter. Metode pengumpulan yang digunakan pada peneliian ini dokumentasi dengan teknik catat. Langkah analisis pada penelitian ini adalah pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data, dan penarikan simpulan. Penelitian ini ditinjau melalui perspektif cyberpragmatics. Jenis ujaran yang ditemukan di dalam penelitian ini adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, hoaks, dan menghasut/memprovokasi. Ditemukan enam makna pragmatik ujaran kebencian yaitu, makna menyindir, makna menggambarkan sosok pemimpin, makna membual, makna mempertanyakan, makna kekecewaan, dan makna mengajak. Dari penelitian ini diharapkan pengguna media sosial dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, penelitian ini dapat dijadikan acuan untuk memahami ujaran kebencian.
Rincian Artikel
Referensi
Ayupradani, N. T., Kartini, E. R., Minastiti, S., & Pratiwi, D. R. (2021). Ujaran Disfemisme dalam Twitter @FiersaBesari Mengenai Kritikan kepada Pemerintah. Seminar Nasional SAGA, 3(1), 63–71. http://seminar.uad.ac.id/index.php/saga/article/view/6178/0
Azhar, A. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 275–290. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.275-290
Fadhlurrohman, F. (2021). Anilisi Ujaran Ofensif Terhadap Agama di Media Sosial Twitter. Kongres Internasional Masyarakat Linguistik Indonesia, 78–82. https://kimli.mlindonesia.org/index.php/kimli/article/view/27
Febriani, M. (2018). Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Media Sosial. In Energie, 6(1). http://digilib.unila.ac.id/31298/
Jamal, F. (2019). Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur (Analisis Pasal 27 Ayat 3 UU Ite) [Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/17282
Kurniasih, D. (2019). Ujaran Kebencian di Ruang Publik: Analisis Pragmatik pada Data Pusat Studi Agama dan Perdamaian (PSAP) Solo Raya. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 15(1), 49–57. https://doi.org/10.23971/jsam.v15i1.1153
Maulana, W., & Mulyadi. (2021). Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi pada Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Twitter. Jurnal Lisnguistik Komputasional, 4(1), 27–33. http://inacl.id/journal/index.php/jlk/article/view/42/41
Melani, M. V., & Utomo, A. P. Y. (2022). Analisis Tindak Tutur Ilokusi Akun Baksosapi . gapakemicin dalam Unggahan di Instagram (Suatu Analisis Pragmatik). Jurnal Ghancaran, 3(2), 250–259. https://doi.org/10.19105/ghancaran.v3i2.3528
Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Kertha Wicaksana, 15(2), 138–148. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.138-148
Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2018). Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252. https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779
Permatasari, D. I., & Subyantoro. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017-2019. Jurnal Sastra Indonesia, 9(1), 62–70. https://doi.org/10.15294/jsi.v9i1.33020
Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27–41. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101
Piliang, W. S. H., & Mulyadi. (2020). Identifikasi Ujaran Kebencian Terkait Insiden Penusukan Wiranto. Jurnal Education and Development, 8(1), 345. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1571
Rahardi, Kujana. (2020). Konteks Pragmatik Dalam Perspektif Cyberpragmatics. Linguistik Indonesia, 38(2), 151–163. https://doi.org/10.26499/li.v38i2.132
Rahardi, Kunjana. (2020). Pragmatik Konteks Ekstralinguistik dalam Perspektif Cyberpragmatik. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. https://repository.usd.ac.id/38119/
Rosyida, K. A., & Siroj, M. badrus. (2021). Strategi, Jenis Tindak Tutur dan Pola Tutur Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Kasus Akun Twitter @digeeembok). Jurnal Sastra Indonesia, 10(2), 127–132. https://doi.org/10.15294/jsi.v10i2.46672
Setiadi, A. (2022). Analisis Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Sosialisasi Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(1), 71–82. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.102
Sirait, T. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Penanganan Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02). https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/jurnalfasosa/article/view/1559
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (S. Y. Suryandari (ed.); ALFABETA). ALFABETA.
Suryani, Y., Istianingrum, R., & Hanik, S. U. (2021). Linguistik Forensik Ujaran Kebencian terhadap Artis Aurel Hermansyah di Media Sosial Instagram. BELAJAR BAHASA: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(1), 107–118. https://doi.org/10.32528/bb.v6i1.4167
Widayati, L. S. (2018). Ujaran Kebencian : Batasan Pengertian dan Larangannya. Info Singkat, 10(6), 1–6. https://berkas.dpr.go.id/sipinter/files/sipinter-2475-180-20210722101553.pdf
Yus, F. (2011). Cyberpragmatics : internet-mediated communication in context. In John Benjamins B.V. https://doi.org/10.4324/9780429437922-11