ANALISIS JENIS DAN MAKNA PRAGMATIK UJARAN KEBENCIAN DI DALAM MEDIA SOSIAL TWITTER

Isi Artikel Utama

K.N. Widyatnyana
I.W. Rasna
I.B. Putrayasa

Abstrak

Ujaran kebencian merupakan perihal urgen yang saat ini sedang marak di media sosial. Oleh karena itu, penelitian ujaran kebencian sangat penting dilakukan guna mengetahui niat di balik ujaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) jenis ujaran kebencian dan (2) makna pragmatik ujaran kebencian di dalam media sosial Twitter. Metode pengumpulan yang digunakan pada peneliian ini dokumentasi dengan teknik catat. Langkah analisis pada penelitian ini adalah pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data, dan penarikan simpulan. Penelitian ini ditinjau melalui perspektif cyberpragmatics. Jenis ujaran yang ditemukan di dalam penelitian ini adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, hoaks, dan menghasut/memprovokasi. Ditemukan enam makna pragmatik ujaran kebencian yaitu, makna menyindir, makna menggambarkan sosok pemimpin, makna membual, makna mempertanyakan, makna kekecewaan, dan makna mengajak. Dari penelitian ini diharapkan pengguna media sosial dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, penelitian ini dapat dijadikan acuan untuk memahami ujaran kebencian.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Astri, N. D. (2020). Analisis Tindak Tutur Lokusi, Ilokusi, Dan Perlokusi Dalam Cuitan Atau Meme Di Media Sosial Instagram. Jurnal Bahasa Indonesia Prima (BIP), 2(2), 20–30. https://doi.org/10.34012/bip.v2i2.1187

Ayupradani, N. T., Kartini, E. R., Minastiti, S., & Pratiwi, D. R. (2021). Ujaran Disfemisme dalam Twitter @FiersaBesari Mengenai Kritikan kepada Pemerintah. Seminar Nasional SAGA, 3(1), 63–71. http://seminar.uad.ac.id/index.php/saga/article/view/6178/0

Azhar, A. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 275–290. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.275-290

Fadhlurrohman, F. (2021). Anilisi Ujaran Ofensif Terhadap Agama di Media Sosial Twitter. Kongres Internasional Masyarakat Linguistik Indonesia, 78–82. https://kimli.mlindonesia.org/index.php/kimli/article/view/27

Febriani, M. (2018). Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Media Sosial. In Energie, 6(1). http://digilib.unila.ac.id/31298/

Jamal, F. (2019). Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur (Analisis Pasal 27 Ayat 3 UU Ite) [Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/17282

Kurniasih, D. (2019). Ujaran Kebencian di Ruang Publik: Analisis Pragmatik pada Data Pusat Studi Agama dan Perdamaian (PSAP) Solo Raya. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 15(1), 49–57. https://doi.org/10.23971/jsam.v15i1.1153

Maulana, W., & Mulyadi. (2021). Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi pada Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Twitter. Jurnal Lisnguistik Komputasional, 4(1), 27–33. http://inacl.id/journal/index.php/jlk/article/view/42/41

Melani, M. V., & Utomo, A. P. Y. (2022). Analisis Tindak Tutur Ilokusi Akun Baksosapi . gapakemicin dalam Unggahan di Instagram (Suatu Analisis Pragmatik). Jurnal Ghancaran, 3(2), 250–259. https://doi.org/10.19105/ghancaran.v3i2.3528

Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Kertha Wicaksana, 15(2), 138–148. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.138-148

Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2018). Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252. https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779

Permatasari, D. I., & Subyantoro. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017-2019. Jurnal Sastra Indonesia, 9(1), 62–70. https://doi.org/10.15294/jsi.v9i1.33020

Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27–41. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101

Piliang, W. S. H., & Mulyadi. (2020). Identifikasi Ujaran Kebencian Terkait Insiden Penusukan Wiranto. Jurnal Education and Development, 8(1), 345. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1571

Rahardi, Kujana. (2020). Konteks Pragmatik Dalam Perspektif Cyberpragmatics. Linguistik Indonesia, 38(2), 151–163. https://doi.org/10.26499/li.v38i2.132

Rahardi, Kunjana. (2020). Pragmatik Konteks Ekstralinguistik dalam Perspektif Cyberpragmatik. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. https://repository.usd.ac.id/38119/

Rosyida, K. A., & Siroj, M. badrus. (2021). Strategi, Jenis Tindak Tutur dan Pola Tutur Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Kasus Akun Twitter @digeeembok). Jurnal Sastra Indonesia, 10(2), 127–132. https://doi.org/10.15294/jsi.v10i2.46672

Setiadi, A. (2022). Analisis Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Sosialisasi Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(1), 71–82. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.102

Sirait, T. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Penanganan Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02). https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/jurnalfasosa/article/view/1559

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (S. Y. Suryandari (ed.); ALFABETA). ALFABETA.

Suryani, Y., Istianingrum, R., & Hanik, S. U. (2021). Linguistik Forensik Ujaran Kebencian terhadap Artis Aurel Hermansyah di Media Sosial Instagram. BELAJAR BAHASA: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(1), 107–118. https://doi.org/10.32528/bb.v6i1.4167

Widayati, L. S. (2018). Ujaran Kebencian : Batasan Pengertian dan Larangannya. Info Singkat, 10(6), 1–6. https://berkas.dpr.go.id/sipinter/files/sipinter-2475-180-20210722101553.pdf

Yus, F. (2011). Cyberpragmatics : internet-mediated communication in context. In John Benjamins B.V. https://doi.org/10.4324/9780429437922-11