DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI DESA SIDETAPA

Main Article Content

Dewa Gede Sudika Mangku
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstract

The purpose of this study was to examine and analyze how efforts can be made to increase the understanding and awareness of the people of Sidetapa village regarding the urgency of the negative impacts arising from child marriage. This research method uses a ball pick-up system and the model for implementing this activity will be carried out directly (face to face) based on “RRA and PRA” (rapid rural appraisal and participant rapid appraisal). The results of this study indicate that: 1) Child marriage still occurs frequently in Sidetapa village because it is closely related to past history in Sidetapa village. 2) There are still many people in Sidetapa village who enter into child marriages due to economic factors. 3) The large number of residents who practice child marriage indicates a lack of understanding and information that the people of Sidetapa village have about the negative impacts that can arise as a result of child marriage. Thus, through the dissemination of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in the Prevention of Child Marriage in Sidetapa Village, it is hoped that it will be able to assist the community and village officials in increasing their insight and knowledge as well as their understanding of the impact of child marriage on reducing child marriage rates.

Article Details

How to Cite
Dewa Gede Sudika Mangku, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2020). DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI DESA SIDETAPA. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(2), 107-116. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/p2mfhis/article/view/2702
Section
Articles

References

K. Wantjik, S. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Kartono, K. (2006). Peran Keluarga Memandu Anak. Jakarta: CV. Rajawali. Kemenpppa. (2021, Februari 16). Dampak Negatif Perkawinan Anak. Retrieved from
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia:https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3055/dampak
Mangku, D. G., & Yudana, I. M. (2020, Maret 16). Implementasi Penerapan Pasal 7 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berkenaan Dengan Batas Usia Perkawinan di Desa Sidetapa. Singaraja, Bali, Indonesia.
-negatif-perkawinan-anak
Prakorso, D., & Murtika, I. K. (1987). Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13-24.
Purwanto. (2008). Hak Mewaris Anak yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. undip.ac.id. Bandung: Remaja Rosdakarya .
Rasjidi, L. (1991). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia.
Simanjuntak, P. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
UNICEF. (2020). Child Protection Information Sheet: Child Marriage. Retrieved from Unicef: http://www.unicef.org
Yuliartini, N. P. R. (2010). Anak Tidak Sah Dalam Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus Perkawinan Menurut Hukum Adat Bonyoh). Jurnal IKA, 8(2).
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 145-154.