IMPLEMENTASI DAN PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT) DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN DI DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN ADANYA KESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
This article aims to provide knowledge and increase understanding to the public regarding the implementation and limitations of the principle of freedom of contract in making agreements in society to ensure balance and legal certainty. An agreement is an agreement by which one or more parties bind themselves to one or more people. The application of the principle of freedom of contract cannot be used freely. There are several restrictions imposed by legislative regulators. Because if there are no restrictions, it will result in arbitrariness in making the contents of the agreement which can harm the interests of the parties involved in the agreement, so that the concept of social justice for all parties, which is one of the goals of freedom of contract, will not be realized. The method used in this community service process is by conducting outreach and outreach with the community through focus group discussions. Implementing and limiting the principle of freedom of contract is a crucial step in maintaining balance and legal certainty in society. Although this principle provides flexibility to parties involved in an agreement, there is an important need to ensure that individual rights and societal interests are protected without compromising contractual flexibility. A wise balance must be found. Legal certainty in the agreement must be prioritized. Adequate regulation should ensure that the weaker party to an agreement is protected from harmful practices.
Article Details
References
Brata, D. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 330-339.
C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1989
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2000
E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia,PT. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta, 1983
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,2003
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Masfiati C. (2003). Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Bank dan Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen. Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang.
Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1999, hlm.5.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta,2009
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung, 1993
SalimH.S,Hukum Kontrak”Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak”, Sinar Grafika, Jakarta,2009
Suharnoko, Hukum Perjanjian “Teori dan Analisa Kasus”,Kencana,Jakarta,2004,
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia,PT.Pustaka Utama Grafiti, Jakarta,2009
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Jakarta,1991
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 22-40.