IMPLEMENTASI DAN PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT) DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN DI DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN ADANYA KESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Isi Artikel Utama

Hartana

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan implementasi dan pembatasan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam melakukan perjanjian di dalam masyarakat untuk menjamin adanya keseimbangan dan kepastian hukum. Perjanjian adalah suatu perbutan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Penerapan asas kebebasan berkontrak ini tidak dapat dipergunakan secara sebebas-bebasnya. Ada beberapa pembatasan yang diterpakan oleh pembuat peraturan perundang-undangan. Sebab apabila tidak terdapat pembatasan akan mengakibatkan terjadinya kesewenang-wenangan dalam membuat isi perjanjian yang dapat merugikan kepentingan pihak yang terlibat juga dalam perjanjian tersebut, sehingga konsep keadilan sosial bagi semua pihak yang merupakan satu diantara tujuan dari adanya kebebasan berkontrak tidak terwujud. Metode yang digunakan dalam proses pengabdian kepada masyrakat ini, yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisadi dengan masyrakat melalui focus grup discussion. Implementasi dan pembatasan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) adalah langkah krusial dalam menjaga keseimbangan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Meskipun asas ini memberikan keleluasaan kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian, ada kebutuhan penting untuk memastikan bahwa hak-hak individu dan kepentingan masyarakat terlindungi tanpa mengorbankan fleksibilitas kontrak. Keseimbangan yang bijaksana harus ditemukan. Kepastian hukum di dalam perjanjian harus diutamakan. Regulasi yang memadai harus memastikan bahwa pihak yang lebih lemah dalam perjanjian dilindungi dari praktik yang merugikan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Amrizal, Hukum Bisnis “Risalah Teori dan Praktik”, Djambatan, Jakarta,
Brata, D. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 330-339.
C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1989
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2000
E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia,PT. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta, 1983
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,2003
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Masfiati C. (2003). Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Bank dan Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen. Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang.
Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1999, hlm.5.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta,2009
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung, 1993
SalimH.S,Hukum Kontrak”Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak”, Sinar Grafika, Jakarta,2009
Suharnoko, Hukum Perjanjian “Teori dan Analisa Kasus”,Kencana,Jakarta,2004,
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia,PT.Pustaka Utama Grafiti, Jakarta,2009
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Jakarta,1991
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 22-40.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>