PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK AZASI MANUSIA DALAM UUD 1945 BAGI WARGA PASIEN PROLANIS KLINIK PRATAMA RAHMATIKA SEMARANG

Isi Artikel Utama

Muzayanah
Muhammad Zahrawan Qurrotaa’yun

Abstrak

Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), dengan demikian dalam  menyelenggarakan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD tahun 1945 yang kita kenal sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.  UUD tahun 1945 menetapkan dasar hukum bagi negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, sehingga pemerintah sebagai penyelenggara negara serta masyarakat wajib menaati dan mematuhi hukum yang berlaku didalam negara Republik Indonesia.  Setiap orang yang berada dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia baik itu warga negara atau penduduk, maka mereka semuanya   wajib menjunjung tinggi  terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam  Bab X Tentang Hak Azasi Manusia,  khususnya yang diatur dalam Pasal 28  huruf A sampai dengan Pasal 28  huruf J UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat.  Kegiatan pengabdian masyarakat ini memiliki sasaran  yakni warga Pasien Program Prolanis  Klinik Pratama RAHMATIKA yang beralamat di Dukuh Pengkol R.T. 05/ R.T. 01, Kel. Mangunsari, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang, merupakan warga negara Indonesia yang membutuhkan informasi dan edukasi yang berkaitan dengan pemahaman mereka terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Mengingat belum semua masyarakat pada umumnya dan khususnya warga pasien prolanis ini memahami tentang Hak Azasi Manusia atau HAM  yang harus dijunjung tinggi oleh setiap manusia yang berada di Negara Republik Indonesia, bahkan secara Universal di seluruh belahan dunia.  UUD Negara Republik Indonesia  tahun 1945 mengatur tentang setiap warga negara untuk memahami, mengerti serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM).  Penyuluhan hukum ini penting dilakukan dan sangat diperlukan bagi warga Klinik  Pratama RAHMATIKA Semarang ini, karena masih banyak diantara warga pasien Prolanis ini yang tidak memahami bahkan secara tidak sadar melakukan pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia.  Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga pasien Prolanis di Klinik ini, agar dapat disebarluaskan kepada keluarga, lingkungan tempat tinggalnya serta masyarakat sekitarnya dan masyarakat luas pada umumnya,  sehingga menumbuhkan kesadaran hukum untuk memahami hak dan kewajibannya serta mampu menaati dan menjunjug tinggi terhadap Hak Azasi Manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia serta melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Buku:
Asshidiqie, Jimly, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.
---------------------, 2015, Pokok –pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, Cetakan Kedua.
---------------------, 2015, Hukun Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Penerbit: Jakarta Press.
---------------------, 2014, Format Kelembagaan Negara Dan Kekuasaan Dalam UUD 1945, Penerbit : Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta.
---------------------, 2015, Konstitusi Dan Konstitusionlisme Indonesia, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta.
Budiarjo, Miriam, 1980, Dasar-dasar Ilmu Politik, Penerbit; Gramedia, Jakarta.
Buyung Nasution, 1995, Adnan, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia, Penerbit: Grafiti, Jakarta
Farida Indrati, Maria, Ilmu Perundang- undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Penerbit: kanisiu, Yogyakarta, tanpa tahun.
Mahfudz MD, Moh, 1993, Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia, Penerbit: Liberty, Yogyakarta.
Padmo Wahyono, 2017, Demokrasi Politik Indonesia, dalam Rush Karim dan Fauzi, Penerbit: Bumi Aksara, Jakarta.
Winarno Surahmad, 2012, Demokrasi dan Pemilu, Penerbit : Puslitbanjari. Surakarta.
Zamroni, 2011, Pendidikan Untuk Demokrasi, Penerbit : Bigraf Publishing, Yogyakarta.
----------------------,2011,Pendidikan Demokrasi Pada Masyarakat Multikultural, Penerbit : Gavin Kalam Utama, Yogyakarta.

Konvensi Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan
UUD Tahun 1945
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi
Manusia