DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI DESA SIDETAPA

Isi Artikel Utama

Dewa Gede Sudika Mangku
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa Sidetapa terkait urgensi adanya dampak negatif yang timbul akibat perkawinan usia anak. Metode penelitian ini dengan menggunakan sistem jemput bola dan model pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan secara langsung (tatap muka) yang berdasarkan “RRA dan PRA” (rapid rural appraisal dan participant rapid appraisal). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perkawinan anak masih sering terjadi di desa Sidetapa karena berkaitan erat dengan sejarah masa lalu di desa Sidetapa. 2) Masih banyaknya masyarakat di desa Sidetapa yang melangsungkan perkawinan usia anak karena faktor ekonomi. 3) Banyaknya jumlah penduduk yang melakukan perkawinan anak, mengindikasikan kurangnya pemahaman dan informasi yang dimiliki masyarakat desa Sidetapa mengenai dampak negatif yang dapat muncul akibat adanya perkawinan usia anak. Sehingga, melalui Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Sidetapa diharapkan mampu membantu masyarakat dan apparat desa dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta pemahaman mereka tentang dampak perkawinan usia anak menekan angka perkawinan anak.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

K. Wantjik, S. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Kartono, K. (2006). Peran Keluarga Memandu Anak. Jakarta: CV. Rajawali. Kemenpppa. (2021, Februari 16). Dampak Negatif Perkawinan Anak. Retrieved from
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia:https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3055/dampak
Mangku, D. G., & Yudana, I. M. (2020, Maret 16). Implementasi Penerapan Pasal 7 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berkenaan Dengan Batas Usia Perkawinan di Desa Sidetapa. Singaraja, Bali, Indonesia.
-negatif-perkawinan-anak
Prakorso, D., & Murtika, I. K. (1987). Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13-24.
Purwanto. (2008). Hak Mewaris Anak yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. undip.ac.id. Bandung: Remaja Rosdakarya .
Rasjidi, L. (1991). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia.
Simanjuntak, P. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
UNICEF. (2020). Child Protection Information Sheet: Child Marriage. Retrieved from Unicef: http://www.unicef.org
Yuliartini, N. P. R. (2010). Anak Tidak Sah Dalam Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus Perkawinan Menurut Hukum Adat Bonyoh). Jurnal IKA, 8(2).
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 145-154.

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 4 > >>