SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Isi Artikel Utama

Muzayanah Muzayanah

Abstrak




Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada Anak-anak Panti Asuhan Yatim Piatu “Siti Khadidjah”, Kota Semarang dengan memberikan penyuluhan hukum tentang “Sosialisasi UU No: 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Mengingat Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat marak terjadinya dalam perkembangan masyarakat saat ini, sehingga diperlukan upaya pencegahan untuk terjadinya korban tindak pidana perdagangan Orang. Anak- anak yang ada di Panti Asuhan “Siti Khadidjah” ini adalah semua anak perempuan yang rentan menjadi korban perdagangan Orang, sehingga perlu diberikan pemahaman dan pencegahan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan Orang. Sosialisasi UU No: 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan upaya pencegahan yang dilakukan sebagai tanggungjawab Akademisi/Peneliti dalam melaksanakan Program Pemerintah dalam rangka melindungi anak-anak agar terhindar dari perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab. Setelah memahami tentang Perdagangan Orang, Tindak Pidananya serta Upaya untuk melakukan Pemberantasan Perdagangan Orang serta landasan hukumnya, diharapkan para Anak-anak di Panti Asuhan “Siti Khadidjah” Pedurungan, Kota Semarang ini mampu menumbuhkan kesadaran akan mencegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang yang marak terjadi, diharapkan setiap warga masyarakat dan seluruh masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, akan mampu mewujudkan masyarakat yang sadar akan hukum dan senantiasa berusaha untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945. Setelah memperoleh Penyuluhan ini, diharapkan kepada Anak-anak Panti Asuhan “SitI Khadidjah” dalam bentuk penyampaian informasi tentang UU Nomor: 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang akan lebih meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka generasi muda. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus terus dilakukan agar tidak bermunculan korban-korban akibat perdagangan Orang yang dilakukan oleh Orang atau Koorporasi yang tidak bertanggungjawab. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan dan menumbuhkan kesadaran hukum untuk mengupayakan pencegahan terjadinya perdagangan Orang, akan merealisasikan Tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya yang tercantum dalam Alinea keempat.




Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Penerbit : Bumi Aksara, Jakarta.
Henny Nuraeny, 2010, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Penerbit : Bumi Aksara, Jakarta.
Mulyatno, 2004, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit: Rineka Cipta, Jakarta.
S. Edi Hardum, 2010, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, Penerbit:
Aruzz Media, Jakarta.
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Penerbit : Mandar Maju, Jakarta. -------------, 2009, Kejahatan, Pengadilan Dan Hukum Pidana, Penerbit : Mandar Maju, Jakarta.
Peraturan Per-Undang-Undangan:
Himpunan Peraturan Per-Undang-Undangan Republik Indonesia Tentang Perdagangan Orang, UU.RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan Penjelasannya.