KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK MILIK MELALUI JUAL BELI TERHADAP TANAH YANG BERSTATUS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BULELENG

Main Article Content

Ali Irfan Effendi Rangkuti
Komang Febrinayanti Dantes
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstract

In essence, land categorized as LP2B land can be transferred without altering its function. However, when the landowner intends to register the transfer of land rights, they become aware that their land is designated as LP2B through the LP2B check mechanism. Any sale and purchase agreement involving land intended for a change in land function is nullified due to the LP2B check results, which confirm the land as LP2B land. This research aims to present new ideas and knowledge to readers or the public regarding the legal certainty of land ownership designated as LP2B land. The research methodology employed is empirical legal research of a descriptive nature. The study utilizes primary and secondary data, encompassing primary, secondary, and tertiary legal sources. Data collection methods employed include document study, observation, and interviews. Non-probability purposive sampling is employed to select participants, with a specific purpose guiding the sampling process. The qualitative analysis was conducted on the acquired data to determine the level of legal certainty regarding the transfer of property rights through the buying and selling of land categorized as sustainable food farming land in Buleleng Regency. The findings of the research indicate a lack of legal assurance concerning land ownership classified as sustainable food agriculture land in Buleleng Regency. Additionally, the verification process conducted by LP2B at the Land Office can impede the advancement of a land sale and purchase agreement.

Article Details

Section
Articles

References

Abdulkadir, Muhammad. 2013. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.
Akadir, Lisa Novita. 2019. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”. Jurnal Ius. Vol .7. No. 3.
Akhmaddhian, Suwari. 2016. "Penegakan Hukum Lingkungan danPengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)." Jurnal Unifikas. Jilid 3. no. 1.
Ali, Zainuddin. 2018. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arba, H. 2016. Hukum Agraria Indonesia. ed. Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika.
Arisaputra, Muhammad Ilham. 2015. “Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan”. Rechtldee Jurnal Hukum. Vol. 10. No. 1.
Ayu, Isdiyana Kusuma dan Benny Krestian Heriawanto. 2018 "Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia." Jurnal Ketahanan Pangan. Jilid II. no. 2.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 2010. Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: BPN RI.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Depok: Prenadamedia Group.
Harsono. Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Iqbal, M., dan Sumaryanto, S. (2016). “Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat”. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Vol. 5 No.2.
Isdiyana K, Benny Heriawan K. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Vol. 2. No. 2.
Janti, Gesthi Ika. 2016. “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah (Studi di Kabupaten Bantul)”. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 22. No. 1.
Jazuli, Ahmad. 2017. “Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan”. Jurnal RechtsVinding Vol. 6. No. 2.
Julyano,Mario. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido. Vol 1. No 1.
Khairandy, Ridwan. 2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UI Press.
Kusniati, Retno. 2013.”Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan” Jurnal Inofatif. Vol.6 No.2.
Listyawati, Hery. 2010. “Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah dalam Perspektif Penatagunaan Tanah di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22, No. 1.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.
Nurikah, dan Yosi Eka Octavianti. 2021. “Analisis Efektivitas Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Ketahanan Pangan di Daerah Kabupaten Pandeglang”. Jurnal Yustisia Tirtayasa. Vol. 1. No. 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4)
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pitaloka, Endang Dyah Ayu. 2020. “Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol 8 No 1.
Purba, Sahat dan Idham. 2021. “Analisis Hukum alih fungsi Tanah pertanian menjadi pembangunan Pemukiman dan Perumahan”. Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. Vol. 3. No. 2.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sujadi, Suparjo, 2007. “Masalah-Masalah Hukum Aktual dalam Wacana Reformasi Agraria di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan.Vol. 37, No. 1.
Suratha, I Ketut. 2014 “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan”. Media Komunikasi Geografi. Vol. 15 No. 2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)