KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK MILIK MELALUI JUAL BELI TERHADAP TANAH YANG BERSTATUS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BULELENG

Isi Artikel Utama

Ali Irfan Effendi Rangkuti
Komang Febrinayanti Dantes
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstrak

Pada dasarnya, tanah yang ditetapkan sebagai tanah LP2B dapat dilakukan peralihan hak nya dengan tidak mengubah fungsi tanah. Akan tetapi justru pemilik tanah mengetahui tanah kepemilikannya tersebut ditetapkan sebagai LP2B ketika akan mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah, yakni diketahui melalui mekanisme cek LP2B. Setiap perjanjian jual beli atas tanah dengan tujuan mengalih fungsikan tanah tersebut menjadi batal dikarenakan hasil cek LP2B yang menetapkan tanah tersebut sebagai tanah LP2B. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan suatu pemikiran dan pengetahuan baru kepada pembaca atau masyarakat mengenai kepastian hukum kepemilikan tanah yang ditetapkan sebagai tanah LP2B. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan data. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling dengan bentuk purposive sampling yang berarti penarikan sampel dengan tujuan tertentu. Hasil data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum peralihan hak milik melalui jual beli terhadap tanah yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak didapatkannya kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang di golongkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Dan dengan mekanisme cek LP2B di Kantor pertanahan dapat memperhambat berlangsungnya suatu perjanjian jual beli atas tanah.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Abdulkadir, Muhammad. 2013. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.
Akadir, Lisa Novita. 2019. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”. Jurnal Ius. Vol .7. No. 3.
Akhmaddhian, Suwari. 2016. "Penegakan Hukum Lingkungan danPengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)." Jurnal Unifikas. Jilid 3. no. 1.
Ali, Zainuddin. 2018. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arba, H. 2016. Hukum Agraria Indonesia. ed. Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika.
Arisaputra, Muhammad Ilham. 2015. “Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan”. Rechtldee Jurnal Hukum. Vol. 10. No. 1.
Ayu, Isdiyana Kusuma dan Benny Krestian Heriawanto. 2018 "Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia." Jurnal Ketahanan Pangan. Jilid II. no. 2.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 2010. Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: BPN RI.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Depok: Prenadamedia Group.
Harsono. Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Iqbal, M., dan Sumaryanto, S. (2016). “Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat”. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Vol. 5 No.2.
Isdiyana K, Benny Heriawan K. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Vol. 2. No. 2.
Janti, Gesthi Ika. 2016. “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah (Studi di Kabupaten Bantul)”. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 22. No. 1.
Jazuli, Ahmad. 2017. “Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan”. Jurnal RechtsVinding Vol. 6. No. 2.
Julyano,Mario. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido. Vol 1. No 1.
Khairandy, Ridwan. 2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UI Press.
Kusniati, Retno. 2013.”Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan” Jurnal Inofatif. Vol.6 No.2.
Listyawati, Hery. 2010. “Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah dalam Perspektif Penatagunaan Tanah di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22, No. 1.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.
Nurikah, dan Yosi Eka Octavianti. 2021. “Analisis Efektivitas Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Ketahanan Pangan di Daerah Kabupaten Pandeglang”. Jurnal Yustisia Tirtayasa. Vol. 1. No. 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4)
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pitaloka, Endang Dyah Ayu. 2020. “Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol 8 No 1.
Purba, Sahat dan Idham. 2021. “Analisis Hukum alih fungsi Tanah pertanian menjadi pembangunan Pemukiman dan Perumahan”. Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. Vol. 3. No. 2.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sujadi, Suparjo, 2007. “Masalah-Masalah Hukum Aktual dalam Wacana Reformasi Agraria di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan.Vol. 37, No. 1.
Suratha, I Ketut. 2014 “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan”. Media Komunikasi Geografi. Vol. 15 No. 2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)