PENEGKAN HUKUM PADA TINGKAT KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH DI KABUPATEN BULELENG

Main Article Content

Muhammad Bagus Firmansyah
I Wayan Landrawan
Made Sugi Hartono

Abstract

This study aimed at identifying the process of law enforcement at police level towards the wrong-way traffic violation perpetrators in Buleleng regency and the factors which become obstacles for the police department to solve the wrong-way traffic violations in Buleleng regency. The study is a descriptive study and  applied empirical method. The location of the study is in Unit Gakkum Satlantas Polres Buleleng. The legal materials used is primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection technique was conducted through document study, observation, interview. The sampling technique was conducted using purposive sampling. The data analysis was conducted using descriptive qualitative. The result of the study showed that the process of law enforcement at police level towards the wrong-way traffic violation perpetrators in Buleleng regency included preventive and repressive  processes.  The preventive process conducted by Unit Gakkum Satlantas Polres Buleleng included several ways, there are patrolling, conducting legal socialization to the societies and students, creating educational video on obeying traffic regulation while driving. The repressive process conducted by Unit Gakkum Satlantas Polres Buleleng included penal. In conducting the the process of law enforcement at police level towards the wrong-way traffic violations in Buleleng regency, the police department faced some obstacles, including the lack of road usera'  legal awareness on obeying the regulations on the roads, and the limited traffic signs.

Article Details

Section
Articles

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Arief Barda Nawawi. (2011). Hukum Pidana Dalam Persfektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan PIidana di Indonesia. Jurnal Hukum Al’Adl, 173 – 190.
Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum. Jurnal Yuridis , 16.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 27-28.
Bungin, Burhan. 2013. Metode Penelitian Sosial & Ekonomi: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan, Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Livia, Amalia. 2021. Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Analisis Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim), Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri, Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lubis, M. Solly. 1985. Pembahasan UUD 45. Bandung: Alumni.
Meidasari, Didis. (2019). Implementasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Membangun Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat (Studi Kasus di Polsek Rengasdengklok). http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45499.
Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, Alumni.
Mohammad Yakup, (2002). Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Pada Satuan Lalu Lintas di Lingkungan Polres Malang.
Narbuko, Cholid & Abu Achmadi. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Nota Kesepamahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 2/NK/KMA/3/2021,Nomor:NK/3/III/2021, Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Jakarta.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas .
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penagangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorat.
Riskiyono, Joko. (2015). Parti Aspirasi. 2sipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.
Sudarsono. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta..
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 22 Juni 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 08 Januari 2002, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Waluyo, Bambang. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.