PENEGKAN HUKUM PADA TINGKAT KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH DI KABUPATEN BULELENG

Isi Artikel Utama

Muhammad Bagus Firmansyah
I Wayan Landrawan
Made Sugi Hartono

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum pada tingkat kepolisian terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arah di Kabupaten Buleleng dan faktor apa saja yang menjadi kendala pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran lalu lintas melawan arah di Kabupaten Buleleng. Penenelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode yuridis empiris. Lokasi penelitian ini yaitu di Unit Gakkum Satlantas Polres Buleleng. Bahan hukum yang dipergunakan berasal dari bahan hukum primer, skunder dan tarsier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sample yang dilakukan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data dilaksanakan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil studi inipun menunjukkan bahwasanya upaya proses penegakan hukum pada tingkat kepolisian bagi pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arah di Kabupaten Buleleng itu ada yang dilakukan secara preventif ada juga yang dilakukan secara represif. Adapun penyelesaian dengan upaya preventif Unit Gakkum Satlantas Polres Buleleng melakukan beberapa cara yaitu melaksanakan patroli, Melaksanakan penyuluhan hukum kepada masayarakat dan para pelajar, Membuat video edukasi tentang ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas dalam mengendarai kendaraan bermotor. Kemudian upaya Unit Gakkum Satlantas Polres Buleleng dalam melaksanakan upaya represif yaitu dengan upaya penal. Kemudian didalam melaksanakan proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melawan arah di Kabupaten Buleleng pihak kepolisian mengalami beberapa kendala yaitu kurangnya kesadaran hukum para pengguna jalan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di suatu ruang lalu lintas jalan raya, dan masih terdapatnya rambu-rambu lalu lintas yang belum memadai.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Arief Barda Nawawi. (2011). Hukum Pidana Dalam Persfektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan PIidana di Indonesia. Jurnal Hukum Al’Adl, 173 – 190.
Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum. Jurnal Yuridis , 16.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 27-28.
Bungin, Burhan. 2013. Metode Penelitian Sosial & Ekonomi: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan, Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Livia, Amalia. 2021. Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Analisis Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim), Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri, Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lubis, M. Solly. 1985. Pembahasan UUD 45. Bandung: Alumni.
Meidasari, Didis. (2019). Implementasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Membangun Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat (Studi Kasus di Polsek Rengasdengklok). http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45499.
Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, Alumni.
Mohammad Yakup, (2002). Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Pada Satuan Lalu Lintas di Lingkungan Polres Malang.
Narbuko, Cholid & Abu Achmadi. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Nota Kesepamahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 2/NK/KMA/3/2021,Nomor:NK/3/III/2021, Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Jakarta.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas .
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penagangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorat.
Riskiyono, Joko. (2015). Parti Aspirasi. 2sipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.
Sudarsono. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta..
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 22 Juni 2009, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 08 Januari 2002, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Waluyo, Bambang. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.