KEABSAHAN PENGGUNAAN MEREK DAGANG INDOMARET OLEH PELAKU USAHA LAIN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BANGLI
Main Article Content
Abstract
This study aims to determine the legitimacy and clarity of the use of the Indomaret trademark in Bangli Regency and the legal consequences of using a trademark that is not based on a license in Bangli Regency. The research method used is empirical legal research with the nature of descriptive research. The research location is located in Kintamani District, Bangli Regency with the object of research being two modern stores, Cahaya Mart and Tanaka Mart, which have indications of similarity in principle to the Indomaret trademark. Data collection techniques used were document studies, observations and interviews. The sampling technique used is the Non Probability Sampling technique and the determination of the subject uses Snowball Sampling. Qualitative data processing and analysis techniques. The results of the study show that the use of the Indomaret brand by other parties in the jurisdiction of Bangli Regency is declared valid through an agreement between business actors and Indomaret in accordance with what has been regulated in articles 41 and 42 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Also, other business actors whose validity is declared in using the Indomaret trademark do not get legal consequences or are not required to be responsible for the provisions of article 83 of Law Number 20 of 2016 which states that registered Mark Owners and/or registered Mark Licensees can file a lawsuit against other parties who unlawfully uses a Mark that is similar in principle or in its entirety for similar goods and/or services in the form of a claim for compensation; and/or termination of all actions related to the use of the Mark.
Article Details
References
Agung Sujatmiko, 2016 “Penyelesaian Sengketa Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001”. Dalam JHAPER. Volume 2. Nomor 1.
Agung Sujatmiko, Februari 2012. “Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi dalam Melindungi Merek Terkenal”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1.
Agus Sardjono, 2012. “Titik Singgung Perlindungan HKI: Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri”, Volume 1, Nomor 1, Jurnal Hak Kekayaan Intelektual.
Budi Santoso, 2012. “Dekonstruksi Hak Cipta di Indonesia” Jurnal Magister. 110
Chan, Grace K. Winter 2013. “Downstream Alteration of Copyrighted Works in A World of Licensed, Digital Distribution.” Columbia Journal of Law & the Arts, Vol. 36. Classen, H. Ward. Maret/April 2013. “Assignment Clauses in Intellectual Property Agreements: There Is More Than Meets The Eye.” Maryland Bar Journal, Vol. 46.
Dagang : Pengertian dan Fungsi Untuk Bisnis. Diakses dari https://blog.skillacademy.com/ngga-punya-merek-dagang-bikinbisniskamuterancam#:~:text=Dilansir%20dari%20Hak%20Kekayaan%20Intelektual,merek%20tersebut%20melalui%20sebuah%20lisensi.
Devi Lionavonda. 2020. Hak Merek
Djoko Hadi Santoso and Agung Sujatmiko, 2018. ‘Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia’, Masalah-Masalah Hukum, 46.3
Eddy Damian, 2017 Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni
Febry Wulandari & W Waluyo, 2019. “Efektivitas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dalam Bidang Kesehatan Di Kota Surakarta Tahun 2018”, Jurnal Bestuur, 7.1
Frillayanna Purba, 2012. Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bandung: Alumni.
H. OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Edisi Revisi. Cetakan 9. Jakarta.
Hadi Setia Tunggal, 2012, Tanya Jawab Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Harvarindo, Jakarta.
Haryono, “Pengakuan dan Perlindungan Hak Cipta Tinjauan secara Filosofis dan Teoritis”, Jurnal CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017, 53-54
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfa Beta.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Lindsley, tim, dkk. 2013 Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT.Alumni,
Maulana, Insan Budi. 2010. Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti
Maulana, Insan Budi. 2012 Bianglala HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta : Hecca Publishing.
Much. Nurachmad and Dion Yulianto, 2014. Segala Tentang Haki Indonesia. Yogyakarta: Buku Biru
Muchtar A H Labetubun and Sabri Fataruba, 2016. “Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata,” SASI 22, no. 2
Muchtar A H Labetubun and Sabri Fataruba, 2016. Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata. Bandung : PT. Alumni
Muchtar Anshary Hamid Labetubun, 2018. “Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual,” SASI 24, no. 2
Mulyani, Sri, 2012. ‘Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, 12.3
Narbuko, C. 2015. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Askara.
Nasution, A. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.
Pancoro, Adi. 2018. HaKI dan Peran Digital Library. Koleksi modul pada manajemen HaKI ITB Bandung, dalam adi@bi.itb.ac.id.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 12
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2016 NOMOR 1)
Remaja, I Nym. Gd. 2020. Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Universitas Panji Sakti.
Setiati Widihastuti & Eny Kusdarini, 2013. “Kajian Hak Kekayaan Intelektual Karya Perajin Batik’, Jurnal Penelitian Humaniora”, 18.2
Sudargo Gautama, dan Rizwanto Winata. 2013. Hukum Merek Indonesia. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti
Sudjana, “Sistem Perlindungan Atas Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Dalam Persepektif Cyber law”, Jurnal Veritas et justicia, Volume 2 Nomor 2, 262.
Sulastri. Satino. Yuliana Yuli W. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)”. dalam Jurnal Yuridis. Volume 5. Nomor 1.
Surahno, 2018 Modul 1 : Pengertian dan Sejarah Hak kekayaan Intelektual, Tanggerang: Universitas Terbuka
Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen (BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2017 NOMOR 12)
Tim Visi Media, Panduan Resmi Hak Cipta (Jakarta: Visi Media, 2015)
Tjoanda, Merry. 2020. “Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Batulis Civil Law Review 1, no. 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 5953, 2016)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5599, 2017)
Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijaya, Bambang Sukma. 'Dimensi Citra Merek dalam Perspektif Komunikasi Merek', Avant Garde Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 1 (2), 2013;
Wijaya, Bambang Sukma. 'Dimensions of Brand Image: A Conceptual Review from the Perspective of Brand Communication', European Journal of Business and Management, Vol. 5 (31), 2013
Yayuk Sugiarti. 2016. “Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek”. Dalam Jurnal Jendela Hukum. Volume 3. Nomor 1. Fakultas Hukum Universitas Wiraraja. Sumenep.
Yessiningrum, Winda Risna, 2015. “Perlindungan, Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari, ‘Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual”.